Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?
Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?
JPNN.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah membentuk Tim Yustisi Sampah sejak 2017. Mereka akan mendenda warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.


Namun, banyak warga yang tidak tahu keberadaan tim tersebut Bahkan, warga juga mengatakan tidak paham jika buang sampah sembarangan bisa didenda.

Misalnya, yang disampaikan Ika Dewi, warga Jalan Semarang. Dia tidak tahu ada tim khusus yang menertibkan warga yang buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta

Apalagi fungsinya. Yang dia tahu, di lingkungannya selama ini buang sampah sembarangan masih terjadi. Setiap pagi warga tetap membuang sampah rumah tangga di kuburan tembok.

Adapun sampah seperti popok bayi harus dibuang di TPS. Di kampungnya tidak ada TPS. Dewi sendiri biasanya membuang popok anaknya tiga hari sekali di pasar kembang.

''Kalau popok dibuang di kuburan, saya dimarahi tetangga,'' jelasnya.

Warga mengaku buang sampah sembarangan karena terpaksa. Di setiap rumah belum ada tempat sampah permanen.

Warga sebenarnya pernah berinisiatif urunan untuk membayar tukang sampah. Namun, baru berjalan sekali, urunan Rp 10 ribu sebulan itu ternyata buyar.

Baca Juga: Masih Ada Warga Bandel Buang Sampah ke Sungai

Dewi juga tidak tahu bahwa membuang sampah sembarangan selama ini bisa didenda.


Acuannya Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan 
Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Denda yang diterapkan pemkot bervariasi. Sesuai dengan besaran sampah yang dibuang sembarangan. Misalnya, kurang dari 0,50 meter kubik, warga didenda Rp 75 ribu. 

Sampah dengan ukuran 0,50 meter kubik hingga 1 meter kubik kena denda Rp 150 ribu. Jika lebih dari 1 meter kubik, dendanya Rp 750 ribu.

Hal serupa disampaikan Singgih Pratomo, warga Mulyorejo Barat. Dia juga tidak tahu ada tim khusus penertiban sampah.

Baca Juga: Ckck, Warga Kompak Buang Sampah di Tepi Pantai

Dia tidak pernah menemui tim tersebut menindak warga. Singgih menyarankan pemkot agar memberikan sosialisasi ke warga.

Salah satunya memasang besaran denda itu di beberapa sudut ruang publik. ''Biar warga tahu kalau buang sampah sembarangan bisa didenda,'' ucapnya.

Belum adanya peran signifikan Tim Yustisi Sampah bisa dilihat dari survei yang dilakukan Departemen Statistika ITS kepada 300 responden.

Hasilnya, 66 persen warga tidak mengetahui sosialisasi yang dilakukan Tim Yustisi Sampah.

Anggota Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Fachrida Ita Asianti mengatakan, selama ini pihaknya setiap hari melakukan operasi penertiban.

Dari operasi itu, setiap hari memang masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
''Tapi, secara umum warga yang melakukan pelanggaran sebenarnya sudah mengalami tren penurunan,'' jelasnya. (elo/c15/any/jpnn)

https://www.jpnn.com/news/denda-rp-7...ah-sembarangan
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
2K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.