Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Lambat dipecat, PNS korup masih digaji negara
Lambat dipecat, PNS korup masih digaji negara
Ribuan PNS saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi ternyata belum juga dipecat. Lambatnya pemecatan ini bisa menambah kerugian karena gaji mereka masih harus ditanggung negara.

Menurut data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Febri, seperti dipetikd dari Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Selain itu, lambatnya pemecatan ini juga berisiko menambah kerugian keuangan negara. Sebab PNS tersebut masih harus digaji negara. Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

Febri, menguti data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, 98 PNS yang terbukti korupsi di kementerian, baru separuhnya yang dipecat. Masih ada 49 PNS tingkat kementerian yang belum dipecat. Mereka tersebar di beberapa kementerian.

"Kementerian PUPR 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang, dan lain-lain," kata Febri seperti dinukil dari detikcom.

Sedangkan kementerian yang terbanyak memecat PNS korup adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan membenarkan bahwa pemecatan PNS korup lambat. Sebab, cepat atau lambatnya pemecatan tergantung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK di tiap lembaga tergantung kepala lembaga. Bisa menteri jika di kementerian, atau gubernur, wali kota, bupati jika di pemerintah daerah.

"Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan kepada [URL="https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/11074381/ini-kendala-pemecatan-pns-koruptor-menurut-bkn "]Kompas.com[/URL], Senin (28/1/2019).

Ia mengakui, ada beberapa kendala dalam pemecatan PNS koruptor. Pertama, PPK enggan memecat karena kasus korupsi yang menjerat PNS tersebut terjadi sebelum kepemimpinan mereka. "Masalahnya sebenarnya berada di luar periode kepemimpinan bapak gubernur, walkot, bupati itu, jadi mereka (PPK) enggan, 'Ini kan masalah lama kenapa kita yang harus beresin'" kata Ridwan.

Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht tetapi tidak diterima oleh PPK terkait. Kendala ketiga, PPK merasa kasihan terhadap PNS yang harus dipecat itu.

KPK menilai, bukan hanya soal PPK yang menghambat pembecatan PNS korup. Namun juga adanya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Lembaga ini menurut Febri meminta pemecatan itu ditunda sebelum gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi tuntas.

LKBH menggugat pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tiga ayat pasal itu mengatur soal pemecatan PNS karena tindakan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan. "Judicial review (gugatan) yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," ucap Febri.

Salah satu rombongan pengugat adalah PNS asal Bengkulu. Oktober tahun lalu, 42 PNS memberi kuasa LKBH Korpri mengugat undang-undang itu. Bahkan, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut mendukung gugatan para bawahannya tersebut. Rohidin meminta PNS yang terbukti korupsi tak dipecat karena sudah menjalani hukumannya.
Lambat dipecat, PNS korup masih digaji negara


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-digaji-negara
-1
2.2K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.