Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur

Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur

jpnn.comJAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, telah mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani. Kini, Buni Yani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pemilihan Lapas Gunung Sindur itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan

“Kami sama-sama tahu. Gunung Sindur itu kan lembaga pemasyarakatan dan dia juga terpidana. Jadi, sudah tepat,” kata Mukri, Minggu (3/2).

Baca juga: Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok

Pihak kejaksaan mengabaikan keinginan Buni Yani untuk ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok seperti mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Korps Adhyaksa bakal tetap mengamati perkembangan Buni Yani selama ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus

Dia pun mengatakan, masih ada kemungkinan Buni Yani dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur. "Sementara ini kami menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," sebut Mukri.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Buni Yani dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara. (cuy/jpnn)


TAG 

Buni Yani Buni Yani Ditahan Lapas Gunung Sindur


0
3.1K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.