IndonesiainfoAvatar border
TS
Indonesiainfo
Pro Kontra Pembangunan Gedung Baru DPRD Flores Timur


Larantuka, Florespos.co – Pemerintah dan DPRD Kabu­paten Flores Timur sudah meren­canakan pembangunan gedung baru Kantor DPRD. Kantor tersebut akan dibangun selama tiga tahun di Jalan Tiga antara Waibalun-Lamawalang, dengan anggaran senilai Rp 35 miliar.

Pembangunan gedung baru yang bakal menggantikan gedung lama Balai Gelekat Lewotana di Jalan Yoa­chim B.L. de Rosari itu sedang diproses.

Ketua DPRD Flo­tim, Yo­seph Sani Bethan, Senin (28/1), mem­be­narkan bah­wa Pe­merintah Dae­rah dan DPRD Kabupaten Flotim akan membangun Kantor DPRD Flotim di Waibalun, Kelu­rahan Waibalun, Kecamatan La­rantuka, senilai Rp 35 miliar. Rencana anggaran pembangunan kantor DPRD Flotim itu sudah dimulai sejak tahun 2016.

“Dana yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp7,2 miliar. Namun, dalam perjalanan tahun anggaran ini, kegiatan tidak dilaksanakan, sehingga dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2017. Namun, sampai akhir tahun 2017 belum bisa terlaksana juga. Aki­batnya, anggaran sebesar Rp7,2 miliar itu kemudian menjadi dan silpa dan digunakan untuk mem­biayai proyek pembangunan yang lain. Pada APBD Perubahan Tahun 2017, dianggarkan kembali sebe­sar Rp600 juta lebih untuk mem­biayai perencanaan gedung kantor ini,” kata Nani Bethan.

Selanjutnya, pada APBD Ta­hun Anggaran 2018, dianggarkan kem­bali sebesar Rp6,9 miliar. Dan karena proyek ini adalah proyek multiyear, maka dianggarakan untuk tiga tahun, dengan rincian: 2018 sebesar Rp 6,87 miliar, tahun 2019 sebesar Rp14,5 miliar lebih, dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp14,5 miliar lebih. Total anggar­an untuk proyek multiyear tersebut sebesar R 35,9 miliar lebih.

“Semua hal teknis pelaksanaan sudah dibahas secara baik oleh lembaga DPRD dengan sistem anggaran multiyear. Jadi, sudah disetujui oleh DPRD dan Pemda, yang dituangkan dalam MoU. Saya bersyukur karena seluruh fraksi di lembaga DPRD mendukung dan sepakat,” kata Nani Bethan.

Mengenai pembangunan kantor DPRD Flotim ini, jelas Nani Be­than, ada dua substansi penting yang mesti dipertimbangkan dan diperhatikan, yakni apakah sudah waktunya dibangun kantor terse­but, dan mengapa tempatnya di Waibalun.

Menurut Nani Bethan, kondisi kantor DPRD Flotim saat ini secara teknis sudah tidak layak lagi untuk digunakan.

“Kantor lama ini dibangun puluhan tahun silam dan belum pernah direnovasi. Selain itu, saya bisa buktikan, masyarakat selalu bertanya, kapan gedung ini diganti. Mereka bertanya karena selama ini masyarakat hanya bisa dila­yani di ruang utama. Gedung kita ini sudah rusak, sempit, dan sudah tidak layak pakai,” katanya.

Sedangkan, mengenai pemi­lihan lokasi di Waibalun, kata Nani Bethan, tentu tidak serta merta pemerintah dan DPRD Flo­tim memilihnya. Tanah di Wai­balun merupakan aset milik peme­rintah yang dibeli sejak beberapa puluh tahun silam, dan hingga kini belum dimanfaatkan. Karena itu, Pemda dan DPRD sepakat me­man­faatkan tana ini saja demi efisiensi anggaran. Tanah tidak perlu dibeli lagi oleh daerah untuk pembangunan Kantor DPRD.

Namun demikian, rencana dan pelaksanaan fisik proyek multiyear ini mengundang reaksi pro-kontra dari banyak kalangan masyarakat Flotim. Masyarakat menilai ang­garan pembangunan sangat besar, sementara perekonomian masya­rakat sedang lesuh.

Selain itu, pembangunan gedung baru itu tidak urgen, karena gedung yang lama masih bisa ditempati 30 anggota DPRD. Kondisi gedung lama sangat layak.  Selain itu, lokasi untuk gedung baru DPRD itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Flotim.

Reaksi yang sama ternyata datang dari sejumlah Anggota DPRD Flotim, seperti Yohanes N.D. Paru dari Partai Demokrat dan Anton Lebu Maran dari Partai Nasdem. Menurut Anis Paru dan Anton Maran, pada dasarnya rencana pembangunan gedung baru Kantor DPRD Flotim sangat perlu dan dibutuhkan saat ini. Namun, lokasinya patut ditolak.

Selain lokasi baru itu berada jauh dari pusat Kota Larantuka, kondisi bangunan dan areal tanah di Balai Gelekat Lewotana masih sangat memungkinkan untuk dita­ta kembali. Lebih fatal lagi, Lokasi di Waibalun itu berbenturan de­ngan Perda Tata Ruang Wilayah Ka­bupaten Flotim.
Diubah oleh Indonesiainfo 02-02-2019 17:07
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
757
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.