- Beranda
- Citizen Journalism
Pro Kontra Pembangunan Gedung Baru DPRD Flores Timur
...
TS
Indonesiainfo
Pro Kontra Pembangunan Gedung Baru DPRD Flores Timur
Larantuka, Florespos.co – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Flores Timur sudah merencanakan pembangunan gedung baru Kantor DPRD. Kantor tersebut akan dibangun selama tiga tahun di Jalan Tiga antara Waibalun-Lamawalang, dengan anggaran senilai Rp 35 miliar.
Pembangunan gedung baru yang bakal menggantikan gedung lama Balai Gelekat Lewotana di Jalan Yoachim B.L. de Rosari itu sedang diproses.
Ketua DPRD Flotim, Yoseph Sani Bethan, Senin (28/1), membenarkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Flotim akan membangun Kantor DPRD Flotim di Waibalun, Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, senilai Rp 35 miliar. Rencana anggaran pembangunan kantor DPRD Flotim itu sudah dimulai sejak tahun 2016.
“Dana yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp7,2 miliar. Namun, dalam perjalanan tahun anggaran ini, kegiatan tidak dilaksanakan, sehingga dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2017. Namun, sampai akhir tahun 2017 belum bisa terlaksana juga. Akibatnya, anggaran sebesar Rp7,2 miliar itu kemudian menjadi dan silpa dan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan yang lain. Pada APBD Perubahan Tahun 2017, dianggarkan kembali sebesar Rp600 juta lebih untuk membiayai perencanaan gedung kantor ini,” kata Nani Bethan.
Selanjutnya, pada APBD Tahun Anggaran 2018, dianggarkan kembali sebesar Rp6,9 miliar. Dan karena proyek ini adalah proyek multiyear, maka dianggarakan untuk tiga tahun, dengan rincian: 2018 sebesar Rp 6,87 miliar, tahun 2019 sebesar Rp14,5 miliar lebih, dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp14,5 miliar lebih. Total anggaran untuk proyek multiyear tersebut sebesar R 35,9 miliar lebih.
“Semua hal teknis pelaksanaan sudah dibahas secara baik oleh lembaga DPRD dengan sistem anggaran multiyear. Jadi, sudah disetujui oleh DPRD dan Pemda, yang dituangkan dalam MoU. Saya bersyukur karena seluruh fraksi di lembaga DPRD mendukung dan sepakat,” kata Nani Bethan.
Mengenai pembangunan kantor DPRD Flotim ini, jelas Nani Bethan, ada dua substansi penting yang mesti dipertimbangkan dan diperhatikan, yakni apakah sudah waktunya dibangun kantor tersebut, dan mengapa tempatnya di Waibalun.
Menurut Nani Bethan, kondisi kantor DPRD Flotim saat ini secara teknis sudah tidak layak lagi untuk digunakan.
“Kantor lama ini dibangun puluhan tahun silam dan belum pernah direnovasi. Selain itu, saya bisa buktikan, masyarakat selalu bertanya, kapan gedung ini diganti. Mereka bertanya karena selama ini masyarakat hanya bisa dilayani di ruang utama. Gedung kita ini sudah rusak, sempit, dan sudah tidak layak pakai,” katanya.
Sedangkan, mengenai pemilihan lokasi di Waibalun, kata Nani Bethan, tentu tidak serta merta pemerintah dan DPRD Flotim memilihnya. Tanah di Waibalun merupakan aset milik pemerintah yang dibeli sejak beberapa puluh tahun silam, dan hingga kini belum dimanfaatkan. Karena itu, Pemda dan DPRD sepakat memanfaatkan tana ini saja demi efisiensi anggaran. Tanah tidak perlu dibeli lagi oleh daerah untuk pembangunan Kantor DPRD.
Namun demikian, rencana dan pelaksanaan fisik proyek multiyear ini mengundang reaksi pro-kontra dari banyak kalangan masyarakat Flotim. Masyarakat menilai anggaran pembangunan sangat besar, sementara perekonomian masyarakat sedang lesuh.
Selain itu, pembangunan gedung baru itu tidak urgen, karena gedung yang lama masih bisa ditempati 30 anggota DPRD. Kondisi gedung lama sangat layak. Selain itu, lokasi untuk gedung baru DPRD itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Flotim.
Reaksi yang sama ternyata datang dari sejumlah Anggota DPRD Flotim, seperti Yohanes N.D. Paru dari Partai Demokrat dan Anton Lebu Maran dari Partai Nasdem. Menurut Anis Paru dan Anton Maran, pada dasarnya rencana pembangunan gedung baru Kantor DPRD Flotim sangat perlu dan dibutuhkan saat ini. Namun, lokasinya patut ditolak.
Selain lokasi baru itu berada jauh dari pusat Kota Larantuka, kondisi bangunan dan areal tanah di Balai Gelekat Lewotana masih sangat memungkinkan untuk ditata kembali. Lebih fatal lagi, Lokasi di Waibalun itu berbenturan dengan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Flotim.
Diubah oleh Indonesiainfo 02-02-2019 17:07
anasabila memberi reputasi
1
757
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
12.5KThread•3.4KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru