Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ombudsman Anggap Revisi PP 82/2012 Perlu Diklasifikasi


Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasalnya saat ini belum terdapat klasifikasi data yang lebih fokus. 


Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan klasifikasi data seharusnya terbagi menjadi tiga. BAgian tersebut yakni, data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah. 


'Kita juga membahas memang kita memerlukan kesepakatan mengenai data yang startegis termasuk juga yang rendah, tinggi,' ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung ORI, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Januari 2019.


Kalasfikasi data dinilai penting lantaran akan berpangaruh terhadap investor kedepannya. 'Menyebabkan beberapa investor yang mau investasi, menanamkan modal memiliki beberapa persoalan,' imbuhnya.


Selain itu, diharapakan adanya klasifikasi data tersebut dapat dimasukan ke dalam berbagai peraturan turunan, seperti Perturan Presiden (Perpes) maupun Peraturan Menteri (Permen).


'Di dalam PP (nomer 82 tahun 2012) ini perlu diturunkan poin yang perlu diatur terkait dalam aturan lebih rendahnya, untuk mengatasi/menjelaskan kepada publik,'ungkapnya. 


Dalam revisi PP tersebut juga perlu melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga, seperti Kementerian Politik dan Hukum, Kementerian Sekertaris Negara, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Siber Sandi Negara. Selain itu, pelaku usaha juga perlu dilibatkan agar mendapatkan pandangan yang kompleks dalam identifikasi rumusan masalah.


'Kita tidak boleh sekedar cemas dan berhenti. Sebuah keputusan pasti ada dampak nah dampak negatifnya ini harus kita mitigasi bersama,' pungkasnya.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/xk...-diklasifikasi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- ASN di Pemkot Bandung Wajib Transaksi dengan Smart Card

- Warga Mengaku belum Tahu Bandung Smart Card

- Mulai Pekan Depan, Warga Bandung Bertransaksi dengan Smart Card

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
686
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.