Kaskus

News

bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Pengadilan Vonis Bos Abu Tours 20 Tahun Penjara
Pengadilan Vonis Bos Abu Tours 20 Tahun Penjara

MATA INDONESIA, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Bos Abu Tours Hamzah Mamba.


Hamzah terbukti telah mencuci uang calon jemaah umrah yang nilainya mencapai 1,2 triliun. Tak hanya penjara 20 tahun, donatur aksi 212 ini juga dikenai denda Rp 500 juta.


“Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing dalam amar putusannya, Senin 28 Januari 2019.


Putusan 20 tahun penjara untuk Hamzah ini disebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan pihak jaksa.


Hamzah disebut telah menggunakan uang 1,2 triliun milik calon jemaah untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, kendaraan, tanah, hingga biaya pengelolaan bisnis.


Namun, kuasa hukum Hamzah, Hendro Sariyanto berkata akan meminta pertimbangan kembali atas putusan majelis hakim PN Makassar tersebut.


“Kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Hendro. (Ryan)


Sumber



0
3K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.