Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

salabintAvatar border
TS
salabint
Beberkan Korban Lain Serupa Ahok, Ini Ajakan dan Desakan KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajak merefleksikan kembali penggunaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. KontraS mengambil momentum kebebasan penuh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masa hukumannya, Kamis 24 Januari 2019.
"Kasus penistaan agama tentunya menjadi pengingat bagi masyarakat dan penyelenggara negara bahwa siapapun dapat menjadi korban kriminalisasi dari Pasal Penodaan Agama tersebut," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani, lewat keterangan tertulis.
Menurut dia, Pasal 156a KUHP penting untuk dikritisi kembali karena tidak memiliki penjelasan kualifikasi sebuah penistaan agama dan parameter yang jelas. Dampaknya, rentan digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. 



Bukan hanya Ahok atau yang kini ingin disapa BTP, sejumlah orang pun pernah mengalami persekusi hingga dipenjara akibat penggunaan pasal tersebut. Beberapa nama adalah Lia Eden (sekte Kerajaan Tuhan), Tajul Muluk (Syiah), Ahmad Musadeq (pendiri Gafatar), Yusman Roy (shalat multibahasa), Mangapin Sibuea (pimpinan sekte kiamat) hingga yang belum lama terjadi seperti kasus Meliana di Tanjung Balai.

"Pertimbangan hakim di Pengadilan dalam menjatuhkan vonis penjara terhadap mereka yang dianggap telah melakukan penodaan agama pun ditafsirkan dengan luas," kata Yati. Dia merujuk kepada larangan untuk mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina sebuah agama sampai larangan menyebarkan kepercayaan yang dianggap sesat.



Tim pengacara Ahok dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 26 Februari 2018


KontraS berharap bebas penuh Ahok atau BTP menjadi momentum merefleksikan kembali penggunaan pasal penodaan agama yang sudah menjerat banyak orang tersebut. Sekaligus sebagai upaya korektif dan preventif atas potensi terjadinya peristiwa serupa.

Untuk itu KontraS mendesak pemerintah maupun DPR RI untuk menghapus materi muatan pasal penodaan dan atau penghinaan agama dalam rumusan RKUHP saat ini. KontraS juga meminta aparat penegak hukum memaksimalkan perlindungan bagi masyarakat untuk tidak dikriminalisasi dan dipersekusi atas nama penodaan atau penistaan agama.
"Penindakan terhadap segala bentuk intoleransi tidak boleh dilakukan oleh negara secara 'musiman', apalagi hanya karena adanya momentum politik maupun tujuan politik tertentu," kata Yati.


https://metro.tempo.co/read/1169016/beberkan-korban-lain-serupa-ahok-ini-ajakan-dan-desakan-kontras
0
2.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.