Kaskus

News

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Pembunuh Jurnalis Diberi Remisi, Menkum HAM Sebut Bukan Kejahatan Luar Biasa
Merdeka.com - Aksi protes para jurnalis di beberapa daerah menyikapi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa. Pemerintah memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Aliansi jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.

Salah satu alasannya, kekerasan hingga pembunuhan terhadap jurnalis termasuk ancaman terhadap kebebasan pers. Namun nyatanya justru Susrama diberi keringanan hukuman.

Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan pemerintah. Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan. Dia menyatakan terpidana kasus pembunuhan wartawan di Bali I Nyoman Susrama tak punya cacat selama menjalani hukuman di lapas.

"Selama menjalani hukuman 10 tahun di lapas, Susrama tidak pernah ada cacat. Ia mengikuti semua program dengan baik dan berkelakuan baik," kata Yasonna

Yasonna menjelaskan pemberian remisi perubahan kepada Susrama juga sesuai prosedur panjang, yakni diusulkan dari Lapas ke Kanwil, Dirjen PAS dan bersama institusi lain mengkaji track record selama Susrama menjalani hukuman penjara.

Pertimbangan kedua, kasus yang menjerat Susrama bukan masuk kategori kejahatan luar biasa. "Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Terpidana sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun dan ini bukan grasi. Ini perubahan hukuman, remisi," tandas Yasonna.

Yasonna menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.

"Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," sambungnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah remisi 20 tahun akan menerima remisi lagi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.

"Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut. Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomor 5 Tahun 2010, namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R Astika.

AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi (semula disebut grasi, lalu direvisi menjadi remisi) kepada terpidana seumur hidup AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.

Untuk diketahui, Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli. Prabangsa dibunuh karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.

Reporter: Lizsa Egeham [noe]

sumber https://www.merdeka.com/peristiwa/pe...uar-biasa.html
Diubah oleh ikardus 25-01-2019 19:42
0
1.8K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.