Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pemprov DKI Memaklumi Geliat di Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Memaklumi Geliat di Pulau Reklamasi

Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akan memeriksa perizinan di Pulau D Reklamasi atau Pulau Maju. Diduga aktivitas food street di daerah tersebut belum memiliki izin dari Pemprov DKI.


'Saya belum tahu (ada izin), lihat saja belum. Hari ini lihat,' kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019.


Menurutnya, izin membuka usaha di daerah terbuka untuk publik seperti Pulau Maju bisa menyusul. Asalkan, masyarakat merasa membutuhkan tempat kuliner seperti itu.


'Ya, (izin) nanti sambil jalan, yang penting tertib, indah, ada orang butuh juga terhadap makanan itu. Nanti dicatatkan, ditata kelola,' ujarnya.


Saefullah beranggapan kawasan kuliner itu mampu membangun perekonomian bisnis usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pihaknya pun akan menugaskan Dinas UMKM untuk menata, membina, dan mengontrol makanan di sana.


'Kan berarti ada pertumbuhan ekonomi, UMKM-nya dapat keuntungan juga. Nanti kan ada pembinaan, penataan, ada kontrol makanan. Jangan sampai mengandung pengawet, pewarna, itu kan berbahaya. Nanti itu dikontrol,' kata Saefullah.


Denyut kehidupan di Pulau D, Jakarta Utara, tak berhenti. Hal tersebut terlihat dengan berdirinya food street atau kawasan kuliner yang menyuguhkan beragam hidangan di dalam pulau buatan hasil reklamasi itu.


Alunan live music diwarnai lampu bohlam kuning yang terbentang serta aroma makanan menjadi magnet bagi masyarakat Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan sekitarnya untuk datang. Keluarga hingga kawula muda silih berganti menempati kursi dan meja yang berjejer rapi.


Baca: Gemerlap Bisnis Kuliner di Pulau Reklamasi


Kurang lebih terdapat 28 gerai kuliner berdiri menjajakan makanan khas Indonesia hingga makanan khas Afrika. Masing-masing pedagang tak lupa untuk menawarkan setiap pengunjung yang bimbang untuk menyantap kudapan sesuai dengan selera.


Sebelumnya, Juni 2018, sebanyak 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D disegel. Bangunan itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus tempat tinggal.


'Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,' kata Anies di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.


Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar beberapa aturan. Regulasi ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/5b...ulau-reklamasi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemprov DKI Memaklumi Geliat di Pulau Reklamasi Anies Diminta tak Gegabah Garap Pulau Reklamasi

- Pemprov DKI Memaklumi Geliat di Pulau Reklamasi Anies Namakan Pulau Reklamasi Pantai Kita Maju Bersama

- Pemprov DKI Memaklumi Geliat di Pulau Reklamasi Anies Diminta Diskusi dengan Pengembang Pulau Reklamasi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
693
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.