Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Menteri Imam Nahrawi Diperiksa KPK
Menteri Imam Nahrawi Diperiksa KPK

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.


'Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi, kemarin sore saya mendapat surat panggilannya,' kata Imam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.


Imam menolak berkomentar banyak soal kasus ini. Dia berjanji menjelaskan semuanya usai menjalani pemeriksaan.


Baca: Lima Tersangka Suap Kemenpora Ditahan


Imam diduga tahu soal suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.


Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.


Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.


Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, ia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.


Baca: KPK Endus Dugaan Korupsi Lain di Kemenpora


Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0K...-diperiksa-kpk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menteri Imam Nahrawi Diperiksa KPK Pejabat KONI Menyambangi KPK

- Menteri Imam Nahrawi Diperiksa KPK OTT di Kemenpora Dikhawatirkan Menimbulkan Kekacauan Politik

- Menteri Imam Nahrawi Diperiksa KPK Menpora Siap Kooperatif dengan KPK

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
509
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.