Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brewclawAvatar border
TS
brewclaw
Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Hingga Muncul Dugaan Adanya Kartel



Isu mengenai mahalnya harga tiket pesawat nampaknya masih terus berlanjut. Terlebih lagi, pengenaan bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai penerbangan akhirnya memunculkan dugaan adanya persekongkolan atau kartel antar maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat terbang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah jika adanya kartel di balik mahalnya harga tiket pesawat. Menurut dia, tidak ada kesepakatan antar satu maskapai dengan maskapai untuk membuat harga tiket menjadi mahal.

"Kalau menurut saya tidak (kartel)," ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (21/1).

Namun demikian, Budi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut, jika memang ditemukan indikasi penyimpangan.

Senada dengan Budi, Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta agar KPPU segera melakukan proses penyelidikan. Dengan demikian, keberadaan kartel tidak hanya sebatas dugaan saja.

Menurut dia, dengan adanya proses penyelidikan, maka akan dapat diketahui apakah memang benar praktik pengaturan harga atau kartel di balik kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi.

"Yang menduga ada kartel silahkan lakukan penyelidikan secara komprehensif dan obyektif agar semuanya jelas," jelasnya.

KPPU sendiri telah memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga (kartel) tiket pesawat serta kenaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah berunding dan mencapai kesepakatan untuk menelaah kasus ini lebih jauh. Adapun lembaga sendiri telah memulai penelitian kartel harga tiket pesawat sejak sekitar satu pekan lalu.

"Itu sudah masuk tahap penelitian KPPU. Kami telah lakukan rapat komisioner, dan kami memutuskan itu masuk dalam tahap penelitian," ucap dia.

Namun, dia menegaskan, tindakan ini diambil bukan karena semata-mata pihaknya memandang pelaku usaha penerbangan dianggap bersalah. Selain itu, dia mengaku telah memanggil beberapa pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Guntur menjelaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka KPPU akan memberikan sanksi kepada maskapai sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Ya kalau memang masih dalam UU sekarang ya sekarang. Maksimal Rp 25 miliar (hukuman denda). Tapi nanti kita lihat lah. Kita akan konsultasi kalaupun itu ada, soalnya ada masa peralihan UU yang baru," jelasnya.

Dalam Pasal 5 aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Bila ketentuan itu dilanggar, sesuai Pasal 48 Ayat 2, dituliskan pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 tahun.
Selain menyelidiki dugaan kartel, KPPU juga tengah menyelidiki adanya rangkap jabatan pada dua maskapai penerbangan nasional, yakni PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Penelusuran ini dilakukan bersamaan dengan penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga tiket pesawat (kartel) serta menaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.

Diketahui, Sriwijaya Air baru saja merombak jajaran direksi dan komisaris setelah melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak Garuda Indonesia. Sebagai hasil, personel Garuda Indonesia kini turut mengisi posisi tertinggi dalam maskapai Sriwijaya Air.

Dalam kasus ini, Guntur melanjutkan, pihaknya belum melihat adanya indikasi penyatuan usaha (merger) antara kedua maskapai atau tindak akuisisi Sriwijaya Air oleh Garuda Indonesia.

"Itu kan masih KSO. Kita masih coba cek di Kementerian Hukum dan HAM untuk notifikasi ke KPPU. Kita belum menerimanya, tapi itu bisa diartikan mereka belum," jelas dia.

Dia pun beralasan, kasus rangkap jabatan ini coba KPPU teliti dengan dasar acuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal tersebut ditegaskan, aksi rangkap jabatan jelas dilarang dalam beberapa konteks, apabila kedua perusahaan maskapai berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha, serta secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu.
"Pasal 26 jelas mengatur itu. Posisi dominan karena kepemilikan, itu lah merger akuisisi. Ada juga posisi dominan melalui penetapan orang atau jabatan yang berpengaruh, itu direksi dan komisaris," tutur dia.

sumber : https://www.merdeka.com/uang/polemik-mahalnya-harga-tiket-pesawat-hingga-muncul-dugaan-adanya-kartel.html


Rakyat buntung, Mafia kartel untung emoticon-Embarrassment
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.