TS
metrotvnews.com
Pengajuan Dana Hibah KONI Sepengetahuan Imam Nahrawi

Jakarta: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar diketahui Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam mengetahui hal itu mulai dari pengajuan proposal hingga persetujuan.
'Karena kalau kita bicara pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses mulai dari atas sampai ke bawah,' kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen atau setara Rp3,4 miliar dari total dana hibah Rp17,9 miliar tersebut.
Febri mengakui penyidik terbuka memeriksa Imam Nahrawi selaku pengambil kebijakan di Kemenpora. Pemeriksaan Imam Nahrawi bergantung kebutuhan penyidik KPK.
'Untuk kemungkinan pemanggilan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan penyidik, nanti kan diinformasikan setelah ada jadwal pemanggilannya,' kata Febri.
KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Imam Nahrawi terkait suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
(Baca juga: Korupsi Dana Hibah Masuk Rekening Pejabat Kemenpora)
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/dN...n-imam-nahrawi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kasus Korupsi APBD, Itoj Tochija Penuhi Panggilan Kejari Cimahi-
Permintaan Uang ke Sinar Mas Disebut Cuma Guyon-
Berkas Perkara Nur Mahmudi Bolak-Balik Kejaksaan-Polresanasabila memberi reputasi
1
816
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya