Kaskus

News

ikardusAvatar border
TS
ikardus
PN Jaksel Bacakan Vonis Ahmad Dhani 28 Januari
PN Jaksel Bacakan Vonis Ahmad Dhani 28 Januari

Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada 28 Januari. Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengatakan pembacaan vonis dilakukan dua pekan setelah penyampaian duplik dari terdakwa pada Senin (14/1).

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tanggapan jaksa (replik) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musisi itu menyampaikan, isi replik penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Mulanya, jaksa menyampaikan bahwa ada pihak-pihak yang dirugikan menjelang Pilgub DKI dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap memuat ujaran kebencian baik terhadap petahana Ahok dan pendukungnya serta memancing kegaduhan yang memanas di tengah masyarakat dan media sosial. Namun, menurut tim kuasa hukum musisi itu, saksi yang merasa dirugikan itu hanya "merasa diludahi" secara moral bukan secara riil.

Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

sumber https://www.republika.co.id/berita/n...ani-28-januari
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.