Kaskus

News

kroco.riAvatar border
TS
kroco.ri
BANYAK STASIUN TELEVISI TIDAK BERIMBANG PEMBERITAANNYA
Oleh: Ahmad Z.R. |

Sanksi dari KPI dinilai masih terlalu baik, karena hanya memberikan sanksi yang paling rendah, yaitu teguran.


suarapalu.com, Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada Metro TV yang memiliki 29 anak jaringan. KPI menemukan banyaknya re-run atau penayangan ulang konten lokal. Bahkan, program re-run ini paling banyak ditemukan di Metro TV daripada stasiun televisi lainnya.

Selain itu, Metro TV kerap menayangkan pemberitaan yang tidak seimbang dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi. Ketidakberimbangan itu adalah munculnya pidato Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pemberitaan.

Namun, menurut pengamat siaran publik Muhammad Heychael, tidak hanya Metro TV, tapi juga ada stasiun televisi lain yang menampilkan kepentingan salah satu partai politik. Hal itu terlihat dari tayangan mars partai serta penampilan ketua umumnya secara berulang dan diputar hampir selalu pada jam yang banyak ditonton masyarakat.

“Yaitu MNC TV. Jelas (dia) melanggar. Sejatinya, informasi adalah oksigen demokrasi. Tanpa informasi yang benar, akurat, dan berimbang publik akan memilih atas dasar yang salah,” ujar Heychael kepada Indonesiainside saat dihubungi, Selasa (22/1).

Heychael menyayangkan banyak stasiun televisi yang tidak lagi independen dalam pemberitaan. Padahal, kata dia, media merupakan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Meski KPI telah melayangkan sanksi kepada Metro TV, peneliti Remottivi ini menilai sanksi KPI masih terlalu baik. Pasalnya, KPI hanya memberikan sanksi yang paling rendah, yaitu sanksi teguran.

“Teguran ini bukanlah sesuatu yang serius. KPI itu mestinya membuat sanksi yang serius kalau benar Metro TV melanggar pedoman independensi media. Sanksi-sanksi KPI selama ini berkutat di teguran melulu. Sanksi paling ringan,” ucap Heychael.

Karena itu, ia meminta KPI agar menjelaskan kepada masyarakat terkait sanksi yang diberikan kepada Metro TV. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat

“KPI perlu memaparkan datanya terkait sanksi-sanksi tersebut. Bentuk pelanggarannya apa saja. Bentuk beritanya seperti apa. Ini bagian dari transparansi pada publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat S Rahmat Arifin, mengatakan Metro TV jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Karenanya, Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan Metro TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar. Hal ini disampaikan Rahmat dalam rapat evaluasi tahunan yang dilakukan KPI kepada Metro TV, di kantor KPI Pusat.

Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan komitmen televisi yang dibuat menjelang perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu.

“Turunan dari parameter tersebut adalah penilaian atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan persentase waktu siaran iklan layanan masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ),” jelas KPI seperti dikutip dari laman kpi.go.id, Senin (21/1). (TA)
0
1.8K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.5KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.