Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Legislator Partai Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara
Legislator Partai Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono 10 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Amin dinilai terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

 

'Menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,' kata Jaksa Nur Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

 

Selain itu, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar dari nilai total suap Rp 3,3 miliar. Jaksa Nur menjelaskan, uang Rp400 juta yang termasuk dalam suap telah disita dan ditambahkan dalam uang pengganti.

 

Uang pengganti senilai Rp2,9 miliar selambat-lambatnya harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda Amin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut bila tak menyanggupi.

 

'Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,' tegas Jaksa Nur.

 

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Amin tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, keterangan Amin berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


Baca: Demokrat Pecat Amin Santono


Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Keempat tersangka itu yakni Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin.

 

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Legislator Partai Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara Jokowi Minta Jangan Ada yang Memanas-manasi Soal Perusakan Atribut Demokrat

- Legislator Partai Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara SBY Kecewa dengan Perusakan Atribut Partai Demokrat

- Legislator Partai Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara Andi Arief: Pelaku Perusakan Mengaku Disuruh PDIP

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
577
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.