Kaskus

News

kroco.riAvatar border
TS
kroco.ri
Honorer Protes Keras P3K Dibebankan Daerah
Oleh : Eko P |

Penyerahan hasil rekrutmen P3K kepada daerah makin memupus harapan honorer untuk menjadi PNS di Rezim ini.

Indonesiainside.id, Jakarta – Langkah pemerintah pusat menyerahkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) menjadi tanggungan masing-masing daerah memicu protes keras dari Honorer K2. Hal itu dinilai upaya cuci tangan penyelesaian nasib honorer.

“Rupanya mau lepas tanggung jawab. Janji Presiden Jokowi saat Pilpres Tahun 2014 nyata sudah diingkari, sekarang mau maju lagi. Janji apalagi yang mau disuguhkan kepada rakyat ini,” kata Riyanto Agung Subekti (Itong), Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) kepada Indonesiainside, Senin (21/1).

Penyelesaian yang tengah digagas saat ini P3K yang ditawarkan oleh pemerintah pusat bukan bentuk penyelesaian masalah, justru menciptakan sebuah masalah baru. Ini ditambah lagi dengan beban rekrutmen kepada daerah.

“Tidak semua daerah punya kemampuan APBD. Jadi, selama ini protes kami para Honorer hanya masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri sungguh sangat ironis dan tragis,” sambungnya.

Menurutnya, jika janji sebelumnya diingkari sendiri, hal ini makin membuat honorer tidak percaya. “Tentu sangat kecewa dengan perlakuan seperti ini karena janji-janji yang selalu diingkari,” tegasnya.

Itong melanjutkan, apa yang harapkan sebenarnya tidaklah muluk-muluk, hanya pengakuan yang berprosedur, bukan P3K namun status PNS yang tidak berbelit-belit. Namun, melihat realita saat ini, tak ada harapan bagi honorer tua untuk menjadi PNS di Rezim ini.

Karenya, dirinya berharap ada perubahan di negeri ini. Dengan kemenangan Prabowo-Sandi bisa mewujudkan cita-cita dan harapan para Honorer Indonesia untuk diangkat menjadi ASN. Pun, para guru swasta dan yayasan bisa mendapatkan dan memperoleh kesejahteraan kehidupan yang layak.

“Insyaallah tekad kami sudah bulat untuk mendukung Capres-Cawapres yang peduli dengan nasib kami.” ujarnya.

Seperti diberitakan, pengangkatan honorer K1 (kategori satu) dan K2 (kategori dua) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) mulai dilaksanakan awal Februari mendatang. Namun, pengangkatan tahap pertama ini dibebankan kepada pemerintah daerah.

Artinya, daerah-daerah yang membutuhkan P3K dari honorer K1/K2 dan penyuluh usulan Kementerian Pertanian, harus bersedia menanggung gaji. Kesediaan ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.

Bagi daerah yang menolak menanggung gaji P3K dari honorer K1/K2 ini, tidak akan diberikan formasi. “Kalau daerah gak mau ya gak apa-apa. Ya gak usah minta P3K,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (EPJ)
0
2.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.