Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Wacana Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang Dikaji
Wacana Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang Dikaji

Jakarta: Pelanggar lalu lintas kemungkinan tak perlu ikut sidang bila sudah membayar denda. Ini menjadi bagian kajian lanjutan sistem tilang elektronik (E-TLE).


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Mabes Polri soal itu. Usulan masih diproses di tingkat lebih tinggi.


'Urusan lain-lain itu dengan Mabes Polri, bukan kita, kalau kita dengan pengadilan tinggi, dengan pengadilan negeri,' jelas Yusuf Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Januari 2019.


Baca: 800 STNK Terblokir Melalui E-TLE


Usulan itu bertujuan mempermudah masyarakat membayar tilang. Terlebih, masih banyak masyarakat cuek akan peringatan lalu lintas.


Polda Metro tak mau masyarakat yang telah membayar sulit mengonfirmasi. Padahal, urusan bisa selesai begitu pembayaran terkonfirmasi.


Baca: Proses Tebus 'Dosa' Via Tilang Elektronik


Sebanyak 1.500 surat peringatan telah diberikan kepada pelanggar. Pelanggar diberikan tujuh hari sebelum pemblokiran STNK, terhitung sejak peringatan diterima.


'Tapi ini masih perlu waktu. Ada tahapan konfirmasi tiga hari, kemudian tahapan tilangnya lima hari, sampai ditunggu tujuh hari menunggu masa respons itu,' ujar Yusuf.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/3N...isidang-dikaji

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Wacana Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang Dikaji 25 Persimpangan Akan Dilengkapi 81 CCTV

- Wacana Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang Dikaji Anies Pastikan Dukungan Data untuk Tilang Elektronik

- Wacana Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang Dikaji Tilang Elektronik Menjawab Revolusi Industri 4.0

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
447
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread621Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.