Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

apppleAvatar border
TS
appple
Pembebasan Baasyir Dinilai Bisa Kacaukan Sistem Hukum



Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa mengacaukan sistem meski menggunakan alasan kemanusiaan. Sebab, Baasyir menolak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana sehingga membatalkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.
Fickar menjelaskan, ada beberapa persyaratan administratif agar narapidana memperoleh hak-haknya. Tetapi persyaratan administratif ini tidak boleh menegasikan hak hukum narapidana sebagaimana hak pada umumnya yang bisa digunakan bisa tidak. Misalnya, Basuki Tjahaja Purnama yang tidak menggunakan hak kebebasan bersyaratnya di kasus penistaan agama.
Persyaratan pembebasan bersyarat yaitu telah 2/3 menjalani hukuman, berkelakuan baik selama pidana, telah mengikuti program pembinaan. "Semua itu saya kira sudah dipenuhi tapi dinegasikan karena tidak mau menandatangani surat pernyataan tadi," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).

Fickar berpendapat, persyaratan administratif tidak bisa mengalahkan hak hukum. Dalam kondisi demikian, pembebasan terhadap Baasyir tidak punya landasan. Jika tidak ada landasannya dan pembebasan tersebut tetap dilakukan, maka akan mengacaukan sistem.

"Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi. Presiden harus membuat landasan hukum, apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, karena itu harus dibuat dulu aturannya," ungkap dia.

5 Fakta Tentang Ustaz Baasyir


Fickar juga memaparkan, ada beberapa kewenangan Presiden sebagai pimpinan kekuasaan eksekutif yang melintasi kekuasaan kehakiman yang diberikan berdasarkan Konstitusi UU Dasar 1945, yaitu grasi, abolisi dan amnesti. Menurut Fickar, Presiden bisa memerintahkan jajarannya untuk 'membebaskan' narapidana berdasarkan aturan yang mengatur hak-hak narapidana. Hak tersebut yakni remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan pembebasan bersyarat.

"Jika mengacu pada konstitusi dan konsekuensi berlakunya asas legalitas, maka Presiden bisa menggunakan grasi atau pengampunan yang salah satu pertimbangannya kemanusiaan, tetapi harus ada permohonan dari ABB (Baasyir)," ucap dia.

Koordinator kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menegaskan, kliennya tidak pernah sekali pun meminta grasi atau hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Bahkan, Baasyir juga enggan menerima hak pembebasaan bersyarat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir membenarkan, bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," katanya.
Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. "Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," katanya.

Jokowi menambahkan, berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu. "Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden menyatakan sudah dipertimbangkan. Namun, alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan kesehatan," katanya.
Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. Seharusnya dia baru bebas murni pada 2022.



Sumur
6
5.8K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.