Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SpnewsAvatar border
TS
Spnews
Prostitusi Artis Rp 2,8 M
Kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angle dan Avriellya Shaqqila memasuki babak baru. Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap adanya transaksi dan aliran dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Bahkan, temuan mencengangkan diperoleh saat memeriksa rekening koran muncikari. Ada transaksi hingga Rp 2,8 miliar. Ini baru dari satu tersangka mucikari. Temuan lainnya, lima dari 45 artis yang diduga satu jaringan dengan Vanessa Angle, terungkap. Namun polisi hanya menyebut inisial mereka, yakni AC, TP, BS, ML, dan RF.

---

Jajaran Unit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019), membeberkan barang bukti jaringan prostitusi artis yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa.

Barang bukti tersebut diamankan setelah menggerebek artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di kamar Hotel Vasa, Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Diantaranya, pakaian dalam artis, sprei hotel, kondom, sejumlah ATM dan tujuh unit hand phone milik dua tersangka mucikari.

Dua mucikari itu Endang Suhartini (37) alias Siska dan Tantri Novantah (28), keduanya asal Jakarta. Tak banyak komentar saat dihadirkan penyidik. Mengenakan baju tahanan warna biru dan mukanya ditutup masker, dua wanita membuat pengakuan mengejutkan.

Menurutnya, bukan dirinya yang mengajak Vanessa Angel untuk masuk ke prostitusi. Namun Vanessa yang menawarkan sendiri kepada mucikari. Begitu juga dengan artis-artis lainnya.

"Dia sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," ucap Endang yang dibenarkan rekannya Tentri. Ketika ditanya lebih jauh seputar prostitusi online artis, kedua muncikari ini memilih bungkam. Kemudian penyidik membawa keduanya masuk ke ruang tahanan.

Dua tersangka ini dijertat pasal berlapis, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 45 Ayat 1 ancaman hukumannya 6 tahun. Serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus Vanessa yang ditengarai melibatkan 45 artis. Polisi juga telah memeriksa rekening koran dari satu muncikari tersangka kasus prostitusi artis ini.

"Yang sudah ada buktinya, dan dimana untuk menguatkan bahwa prostitusi online ini besar, kita sudah mengambil hasil data dari mengambil rekening koran ini Rp 2,8 M, besar sekali," ujar Irjen Pol Luki Hermawandi Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Jenderal bintang dua ini mengatakan transaksi ini terhitung cukup besar. Sementara pihaknya masih mengembangkan berapa jumlah transaksi dari tersangka lainnya. "Cukup besar sekali transaksinya dan datanya ada dari perbankan yang kita dapatkan dan akan kita kembangkan terus," lanjut Luki.

Dari 45 artis itu, lanjut Luki, lima diantaranya sudah didukung dengan bukti otentik. "Penyidik sudah melakukan pengembangan, bukan hanya dua (Vanessa Angle dan Avriellya Shaqqila, red), tapi ada 45. Dan 5 ada kaitannya didukung bukti yang ada," paparnya.

Lima artis itu berinisial AC, TP, BS dibawah kendali mucikari Tantri. Sedangkan mucikari Endang membawahi artis ML dan RM. Untuk menguatkan penyidikan, dalam waktu dekat akan memeriksa lima artis tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kelimanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan, guna menguatkan peran dua muncikari yang sudah kami tangkap terkait jaringan prostitusi daring,” kata Luki Hermawan.

Sumber: http://surabayapagi.com/read/182389/...s-rp-28-m.html
0
2.6K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.