Moeldoko: Kasus Air Keras Novel Bukan Pelanggaran HAM Berat
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan kasus penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.Moeldoko menyebut pelanggaran HAM berat terjadi apabila ada unsur abuse of power serta melakukan genosida yang tersistem."Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1).
Moeldoko menyatakan kasus penyiriman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017 lalu itu tergolong kriminal murni. Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini adalah kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan tersebut.
"Dalam konteks ini adalah konteks kriminal murni, hanya persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan. apa itu abuse of power? Bukan. Konteksnya di situ," ujarnya.
Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan air keras di bagian wajah usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, pada 11 April 2017. Mata salah satu penyidik senior KPK itu luka dan harus menjalani perawatan di Singapura.
Mata kiri Novel mengalami kerusakan palinh parah. Hingga kini mata kiri tersebut belum bisa melihat dengan sempurna. Namun, kini Novel telah bekerja kembali seperti sebelumnya di KPK.
Setelah hampir 2 tahun proses penyelidikan, pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras.
Kasus penyiraman air keras Novel ini akan diangkat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat debat perdana, pada 17 Januari. Prabowo-Sandi akan menghadapi calon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Saat ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengungkap kasus ini. Tim terdiri dari internal Polri dan eksternal, termasuk dari unsur KPK dan lembaga swadaya masyarakat. (fra/sur)
sumber
pasal 1 no 6 UU HAM (39/1999)
Quote:
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 3 no 2 UU HAM (39/1999)
Quote:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Tolong "Cangkemnya di kondisikan ya pak"
Ini untuk pak khayalan yang Maha Cerdas
Gw tunjukin kelakuan REZIM ini di JATIM
Bajingan-Bajingan Sok Suci yang Menghipnotis Rakyat Indonesia Saat Ini
Catatan Kelakuan Rezim Ini di JATIM