Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Tugas Anggota KPK Sesuai Arahan Pimpinan
Tugas Anggota KPK Sesuai Arahan Pimpinan

Jakarta: Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Tugas anggota KPK yang tergabung dalam tim sesuai arahan pimpinan.


'Penugasan mereka akan dilakukan berdasarkan penugasan pimpinan KPK,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.


Pegawai KPK yang masuk dalam tim gabungan itu terdiri dari unsur penindakan, pengawas internal serta biro hukum. Surat tugas anggota tim diterbitkan masing-masing instansi.


Febri mengatakan koordinasi bersama tim bisa dilakukan di Gedung KPK, Mabes Polri atau tempat lain. 'Tentu kami terus berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri,' ucap Febri.


(Baca: Tim Gabungan Kasus Novel Dibentuk)


Polri membentuk tim gabungan dan penyidikan tindak pidana untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang terjadi 11 April 2017. Tim terdiri dari jajaran Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pakar atau akademisi.


Surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK6.6/2019 telah dikeluarkan sejak 8 Januari 2019. Sebanyak 65 anggota turut ambil bagian, yang terdiri dari 52 dari kepolisian, KPK enam orang, dan perwakilan pakar tujuh orang.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/wk...rahan-pimpinan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tugas Anggota KPK Sesuai Arahan Pimpinan Polisi Kaji Temuan Ombudsman di Kasus Novel

- Tugas Anggota KPK Sesuai Arahan Pimpinan KPK: Novel Jangan jadi Korban Dua Kali

- Tugas Anggota KPK Sesuai Arahan Pimpinan Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
652
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.