Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ph1n6Avatar border
TS
ph1n6
Indonesia bisa melegalkan pramuriaan ? ? ?
Prostitusi, sudah ada sejak manusia menghuni bumi. Namun di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut paham agama, prostitusi, baik yang terselubung atau terang-terangan dilarang. Bahkan prostitusi atau pramuriaan dianggap sebuah kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum.

Namun faktanya, prostitusi secara diam-diam terus menyebar luas. Di tiap kota, bahkan ada tempat-tempat khusus yang dipakai sebagai tempat prostitusi terselubung.  Meski warga memahami prostitusi dilarang namun keberadaan lokalisasi tersebut biasanya dibiarkan saja. Sehingga wisata birahi terus berkembang hingga kini.

Diiperkirakan saat ini terdapat 40 juta pramuria di dunia. Diperkirakan pramuriaan itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga melibatkan 10 juta pramuria anak. Dari sekian banyak jumlah itu, sebanyak 2,5 juta orang adalah korban perdagangan manusia.  

pramuriaan dianggap legal di 109 negara. Sementara di 11 negara prostitusi sangat dibatasi dan 5 negara tidak jelas karena tidak ada ketetapan hukumnya. Dan di  77 negara, pramuriaan  dianggap legal.  Berikut 10 negara yang membolehkan praktek pramuriaan bagi warganya: legal.
1. Brazil.
Negara dengan paling banyak penduduknya di Amerika Latin ini, pada tahun 1990an diperkirakan terdapat 1 juta pramuria.  Nama Brasil diambil dari nama kayu brasil, sejenis kayu lokal. Brasil merupakan tempat pertanian ekstensif dan hutan hujan tropis.
Di negara ini pramuriaan merupakan bisnis terbesar.
2. Kanada
Nama "Kanada" berasal dari kata Huron-Iroquoia Kanata, yang berarti "desa". Negara dengan Ibu Kota Ottawa ini juga menjadi salah satu negara yang melegalkan pramuriaan. Kanada dengan luas  9.970.610 kilometer persegi ini menganggap lokalisasi, pramuriaan  dianggap ilegal. Namun pada 20 Desember 2013, pengadilan tinggi Kanada menemukan hukumbahwa hal itu adalah inkonstitusional. 

Kanada digolongkan negara maju dengan hasil alam yang melimpah. Kota-kota besar di Kanada diantaranya Montreal, Vancouver, dan Calgary.  

3. Republik Dominika
Dominika merupakan salah satu negara terkecil di dunia  dan hanya seluas Pulau Ambon di Maluku.  Di negeri ini, rumah pramuriaan dilegalkan, mucikari dan germo bebas berkeliaran. Pemerintah yang berwenang sepertinya tidak menegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Dominika sejak lama dikenal mempunyai reputasi sebagai negara dengan tujuan  wisatawa seks.
4. Israel
Negara ini adalah satu-satunya negara Yahudi di dunia.  Negara ini melegalkan pramuriaan. Kurang lebih 3000 sampai 5000 perempuan telah diselundupkan ke Israel dan dijual sebagai pramuria.

5. Belanda
Negeri ini adalah salah satu negara yang dengan terang-terangan melegalkan perkimpoian sejenis. Di sini pramuriaan adalah legal. Di sebuah wilayah yang disebbut "red light district" di sini kita bisa melakukan "window shopping".  
sini diperkirakan berjumlah 1500 dan 30 ribu


2 dari 2 halaman


[hr]

2
6. Jepang
Negeri matahari terbit (sekarang negeri ramen) melegalkan prostitusi bagi warga negaranya. Industri seks di negera kepualauan di Asia ini  per tahun bisa mencapai 24 juta dollar Amerika. Bahkan sekarang di Jepang muncul prostitusi di dalam taksi.

7. Irlandia
Di negeri ini, pramuriaan dilegalkan, namun rumah bordir, mucikari dan germo dilarang. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Dublin, Iku Kotanya mennjadi kawasan red light district terbesar di Eropa. 

8. Nevada
Di negara ini 8 dari 16 wilayah mempunyai rumah bordil. namun ada beberapa wilayah ada pramuria, namun tak ada rumah boridlnya. Di neghara bagian Amerika Serikat ini ada tempat-tempat yang melarang praktek prostotusi.  

9. Selandia baru
Di neger kiwi ini, prostitusi, lokalisasi dibolehkan. Bahkan pada 2003 tempat pijat boleh dipakai untuk praktek rumah bordil. Hal yang tak mungkin terjadi di Indonesia.

10. Swedia
Di negara ini membeli seks dilarang, tapi menjual seks adalah legal. pramuriaan di pinggir jalan juga legal, tapi jika tertangkap akan didenda dan dipenjara selama 6 tahun.




sumber 

https://www.liputan6.com/citizen6/read/2150862/10-negara-yang-melegalkan-pramuriaan

0
368
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.