Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raja.ngupilAvatar border
TS
raja.ngupil
Penjelasan KPU soal Pemberian Pertanyaan ke Pasangan Calon Sebelum Debat
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat lebih mendalam.

KPU menerapkan dua model pertanyaan untuk debat calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya model pertanyaan terbuka.

Dalam model ini, KPU akan mengirimkan daftar pertanyaan terlebih dahulu kepada kedua pasangan calon peserta debat.

Baca juga: Tim Kampanye: Jokowi-Maruf Siap Hadapi Debat Pilpres 2019


“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1/2019).

Menurut dia, hal itu juga dapat membuat publik menilai pasangan calon tersebut berdasarkan informasi yang lebih utuh mengenai bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.

Selain itu, tujuan pemberian kisi-kisi adalah menjalankan debat sebagai metode kampanye, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Sambut Baik soal Daftar Pertanyaan Dikirim Sebelum Debat

UU tersebut menjelaskan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

"Kesepakatan antara KPU degan kedua timses pasangan capres-cawapres untuk memberikan kisi-kisi soal kepada pasangan calon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khittah-nya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh UU," kata dia.

Ia mengatakan, hal terpenting debat untuk mengetahui gagasan pasangan calon, bukan saling adu cepat.

Baca juga: Bambang Widjojanto Dicoret dari Panelis Debat, Ini Tanggapan Tim Kampanye Jokowi-Maruf


"Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan, karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya, bukan show-nya," ujar Pramono.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daftar pertanyaan debat dikirim sepekan sebelum debat pertama yang akan digelar pada 17 Januari 2019.

Saat ini, daftar pertanyaan debat masih disusun para panelis. Menurut Arief, semakin cepat peserta debat menerima daftar pertanyaan akan semakin bagus.

Baca juga: KPU Kirim Daftar Pertanyaan ke Pasangan Calon Sepekan Sebelum Debat

Sebab, pertanyaan yang disusun tidak hanya berupa pertanyaan singkat, tetapi juga mengandung uraian dan penjelasan.

Selain model terbuka, ada juga pola pertanyaan tertutup. Pada model ini, masing-masing pasangan calon mengajukan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.

Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama mengambil tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Baca juga: Mantan Komisioner KPU: Aneh, Pertanyaan Debat Pilpres Disampaikan Lebih Dulu

Debat pertama akan disiarkan empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.



https://nasional.kompas.com/read/2019/01/06/16053721/penjelasan-kpu-soal-pemberian-pertanyaan-ke-pasangan-calon-sebelum-debat?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Twitter&utm_medium=Social
1
2.4K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.