Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilmerahAvatar border
TS
pilmerah
Seorang Wanita Mengaku Dirudapaksa Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Korban Dugaan rudapaksaan Dewan Pengawas BPJS TK. (Foto:Fadjar Hadi/kumparan)

Seorang perempuan berusia 27 tahun mengaku telah mengalami kejahatan seksual berupa pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh seorang anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA. Pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018.

Pendamping korban, Ade Armando, mengatakan korban merupakan salah satu mahasiswanya di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama ini korban tidak pernah mengungkapkan kejadian itu.

Ade baru mengetahui kejadian ini sekitar akhir November 2018, setelah korban bercerita mengenai insiden kekerasan seksual itu. Usai mendengar cerita korban, Ade bersama dengan sejumlah pihak memutuskan untuk mendampingi korban.

"Setelah mendengar pengakuan korban, saya jujur kaget, dan saya putuskan harus membantunya. Kebetulan korban berani untuk mengungkapkan kejadian ini di depan publik," ucap Ade dalam konferensi pers di Kantor SMRC, Cikini, Jakarta, Jumat (28/12).

Dalam kesempatan itu, korban menjelaskan, selama dua tahun ia terus dilecehkan oleh SA dalam setiap kesempatan yang ada. Bahkan dipaksa untuk berhubungan intim sebanyak empat kali.

"Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," ungkap korban.

"Saya mulai bekerja sebagai tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK sejak April 2016. Dalam periode April 2016 sampai November 2018 saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama, di Pontianak 23 September 2016, di Makasar 9 November 2016, di Bandung 3 Desember 2017, dan Jakarta 16 Juli 2018," lanjutnya.

Ilustrasi pemerkosaan (Foto:Thinkstock)

Dia sudah melaporkan itu kepada salah seorang anggota Dewan Pengawas lainnya. Saat itu, pejabat itu berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban. Namun, ternyata hal itu tidak pernah diberikan dan pelecehan terus terjadi. Bahkan korban sempat berpikir untuk bunuh diri.

"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual. Saya hampir putus asa, saya pernah melakukan upaya bunuh diri," ujar korban.

Korban mengaku, dirinya takut untuk melawan kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya itu. Sebab, menurutnya, pelaku merupakan salah satunya orang berpengaruh bahkan ditakuti di lingkungan tempat dia bekerja.

"Sosok pemerkosa memang adalah tokoh yang sangat dominan, dihormati bahkan ditakuti di lingkungan BPJS TK, saya takut dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan," ucap korban.

Akhirnya, pada 26 November lalu, setelah lama dalam keadaan terpuruk dengan kondisi ini, korban melihat postingan instagram Ade Armando terkait pemerkosaan yang terjadi pada perempuan. Mulai dari situ, korban berupaya untuk melawan tindakan bejat yang selama ini dilakukan oleh atasannya termasuk dengan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah mengirimkan surat ke Presiden. Saya berjanji untuk melawan. Saya bertemu dengan BPJS Watch, dengan teman-teman serikat pekerja, teman-teman SMRC, penasihat hukum dan teman-teman PSI yang akhirnya bersedia membantu saya. Saya berharap perjuangan kami ini bisa terus dilakukan," pungkasnya.

Sumber : https://m.kumparan.com/fadjar-hadi/s...81419315487713

=================

Apakah #METOO Movement sudah mulai di Indonesia?
0
6.8K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.