- Beranda
- Berita dan Politik
KNTI: Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa Ancam Perairan NTB
...
TS
kroco.ri
KNTI: Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa Ancam Perairan NTB
Izin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Susi akan membuka peluang baru bagi pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa termasuk bangkitkan ancaman tambang di perairan NTB
Indonesiainside.id, Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menandatangan izin baru terkait reklamasi Teluk Benoa pada 29 November lalu dengan dalih izin tersebut adalah izin lokasi.
Merujuk kepada ketentuan reklamasi, Izin Lokasi menjadi dasar untuk dapat kembali mengulang analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Izin Lokasi teluk Benoa diperkirakan mencapai luasan 700 hektar dengan prakiraan kasar, jumlah material pasir urugan akan mencapai 443 juta m3 pasir urukan.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik langkah Menteri Susi sebagai tindakan yang dapat merusak kondisi lingkungan perairan Selat Alas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jumlah pasir urukan ini akan berdampak langsung kepada kegiatan perikanan nelayan tradisional di provinsi NTB,” ujar Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata saat dihubungi Indonesiainside.id, Sabtu (22/12) pagi.
Marthin mengungkapkan, Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTB tahun 2017-2037 telah menetapkan adanya wilayah pertambangan pasir laut.
KNTI menduga, wilayah tambang pasir laut tersebut akan menjadi sumber material bagi reklamasi Teluk Benoa.
“Sehingga terbitnya izin lokasi baru tidak hanya mengancam adanya reklamasi di Teluk Benoa termasuk juga penambangan pasir di perairan Lombok Timur,” imbuhnya.
Martin menilai, kebijakan ini mengulang pemberian izin lokasi pada 25 Agustus 2014. Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah pimpinan Sharif Cicip Sutarjo menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. TWBI.
Padahal, izin lokasi reklamasi dinyatakan secara nyata telah tidak berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2018 lalu. Ketidakberlakukan izin lokasi tersebut, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Perpres No.122/2012 yang mengatur masa berlaku dari izin lokasi reklamasi adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun.
Penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan Menteri Susi jelas menyalahi aturan. Karena, proses penyusunan RZWP-3-K Provinsi Bali masih berlangsung dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Secara tegas, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Susi akan membuka peluang baru bagi pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa termasuk bangkitkan ancaman tambang di perairan NTB,” jelas Marthin.
(Suandri Ansah)
SUMUR
Indonesiainside.id, Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menandatangan izin baru terkait reklamasi Teluk Benoa pada 29 November lalu dengan dalih izin tersebut adalah izin lokasi.
Merujuk kepada ketentuan reklamasi, Izin Lokasi menjadi dasar untuk dapat kembali mengulang analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Izin Lokasi teluk Benoa diperkirakan mencapai luasan 700 hektar dengan prakiraan kasar, jumlah material pasir urugan akan mencapai 443 juta m3 pasir urukan.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik langkah Menteri Susi sebagai tindakan yang dapat merusak kondisi lingkungan perairan Selat Alas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jumlah pasir urukan ini akan berdampak langsung kepada kegiatan perikanan nelayan tradisional di provinsi NTB,” ujar Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata saat dihubungi Indonesiainside.id, Sabtu (22/12) pagi.
Marthin mengungkapkan, Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTB tahun 2017-2037 telah menetapkan adanya wilayah pertambangan pasir laut.
KNTI menduga, wilayah tambang pasir laut tersebut akan menjadi sumber material bagi reklamasi Teluk Benoa.
“Sehingga terbitnya izin lokasi baru tidak hanya mengancam adanya reklamasi di Teluk Benoa termasuk juga penambangan pasir di perairan Lombok Timur,” imbuhnya.
Martin menilai, kebijakan ini mengulang pemberian izin lokasi pada 25 Agustus 2014. Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah pimpinan Sharif Cicip Sutarjo menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. TWBI.
Padahal, izin lokasi reklamasi dinyatakan secara nyata telah tidak berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2018 lalu. Ketidakberlakukan izin lokasi tersebut, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Perpres No.122/2012 yang mengatur masa berlaku dari izin lokasi reklamasi adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun.
Penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan Menteri Susi jelas menyalahi aturan. Karena, proses penyusunan RZWP-3-K Provinsi Bali masih berlangsung dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Secara tegas, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Susi akan membuka peluang baru bagi pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa termasuk bangkitkan ancaman tambang di perairan NTB,” jelas Marthin.
(Suandri Ansah)
SUMUR
0
1.2K
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.6KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya