Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Bonus OTT KPK dari Sopir Angkot Cianjur
Bonus OTT KPK dari Sopir Angkot Cianjur

Jakarta: Sopir angkot di Cianjur, Jawa Barat, memberi bonus atas keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Mereka menggratiskan ongkos angkutan umum  tersebut.


Fakta itu didapat dari cuitan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui akun Twitter @LaodeMSyarif, Jumat, 14 Desember 2018. Laode mengunggah foto angkutan umum yang di bagian pintunya ditempeli tulisan 'Naik Angkot Gratis Hari Ini #Bonus OTT KPK'.


'APRESIASI SUPIR KENDARAAN UMUM CIANJUR seperti ini yang MEMBUAT @KPK_RI selalu bekerja keras memburu koruptor karena RAKYAT SUDAH SANGAT TERTINDAS OLEH PERILAKU POLITISI/PEJABAT KORUP.'


Baca: KPK Tahan Bupati Cianjur


Bonus OTT KPK dari Sopir Angkot Cianjur


Syarif juga meminta anggota DPR, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung KPK membersihkan praktik rasuah di Tanah Air. Laode bahkan menandai akun Jokowi, Jusuf Kalla, dan DPR dalam cuitannya.


'MOHON DUKUNGAN Wakil Rakyat @DPR_RI Presiden @jokowi dan WAPRES @wapres_ri bapak @Pak_JK.'


KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady, juga menjadi tersangka kasus tersebut.


Baca: Bupati Cianjur Minta Maaf


Irvan diduga memotong 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar DAK Pendidikan. Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan diduga menagih fee kepada 140 kepala sekolah yang telah menerima alokasi dana tersebut.


Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Dk...angkot-cianjur

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bonus OTT KPK dari Sopir Angkot Cianjur Johannes Kotjo Menghadapi Vonis

- Bonus OTT KPK dari Sopir Angkot Cianjur KPK Tetapkan Bupati Cianjur sebagai Tersangka

- Bonus OTT KPK dari Sopir Angkot Cianjur Pemprov Jabar Segera Tunjuk Plt Bupati Cianjur

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
293
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.