Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Adik Ketua MPR Diadili Pekan Depan
Adik Ketua MPR Diadili Pekan Depan

Jakarta: Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan segera menjalani sidang terkait kasus suap dan gratifikasi. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Lampung.


'Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 10 Desember 2018.


Febri menjelaskan Zainuddin akan didakwa secara kumulatif, meliputi suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Zainuddin menerima Rp10 miliar dari sejumlah pihak selama menjabat sebagai bupati.


'Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri,' ujar Febri.


Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Zainuddin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.


Dalam kasus ini, Zainuddin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.


Baca: Legislator Penyuap Zainudin Hasan Diperiksa


Proyek-proyek itu di antaranya, box culvert Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru. Proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9 dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah juga 'dimainkan'.


Pada proses pengembangan, KPK kembali menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp57 miliar. 


Uang itu diterima Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang itu bagian fee-nya Zainudin dari nilai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8N...li-pekan-depan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Adik Ketua MPR Diadili Pekan Depan Tanah hingga Speedboat Zainudin Hasan Disita

- Adik Ketua MPR Diadili Pekan Depan Bupati Lampung Selatan Tersangka Pencucian Uang

- Adik Ketua MPR Diadili Pekan Depan Zainudin Hasan Diduga Terima Fee Rp56 Miliar

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
524
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread621Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.