Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Tata Cara Penerapan P3B berdasarkan PER - 25/PJ/2018

friscatantyAvatar border
TS
friscatanty
Tata Cara Penerapan P3B berdasarkan PER - 25/PJ/2018
Beberapa transaksi dengan pihak luar negeri, seperti bunga dan pembayaran jasa, merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Tarif ini mungkin menjadi lebih rendah apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/tax treaty (“P3B”) antara Indonesia dan negara tempat pihak luar negeri tersebut berdomisili.

Agar dapat memanfaatkan tarif sesuai dengan P3B, DJP mengharuskan syarat administratif dalam bentuk Form DGT dan/atau Certificate of Residence (“CoR”) terpenuhi. Persyaratan administratif ini diatur dalam PER-25 yang merupakan pengganti dari PER-10/PJ/2017 (“PER-10”). PER-25 ini menyederhanakan tata cara pemakaian Form DGT dan/atau CoR.

PENGISIAN FORM DGT
Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence , WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.

TATA CARA PENYAMPAIAN SKD WPLN, PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK

  1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Atas penyampaian SKD WPLN akan diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN.
  3. Penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN. Contoh : apabila DGT Form dan/atau CoR untuk periode Jan 2019 – Dec 2019 hendak dipakai untuk pemotongan masa Januari 2019, maka wajib disampaikan paling lambat 20 Februari 2019. Untuk bulan Februari – Desember 2019 tidak perlu disampaikan lagi).
  4. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. Walaupun jumlah pajak terutang 0, Wajib Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan membuat bukti potong dengan jumlah pajak 0
  5. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak.

Perbedaan dengan Peraturan sebelumnya


Untuk form nya silakan download disini yak
https://foresight-id.com/en/the-dire...er-25-pj-2018/


Sumber :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=atur...=show&id=16572
http://origin-www.pajak.go.id/sites/...28FINAL%29.pdf
0
7K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.