Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

digitalmbulAvatar border
TS
digitalmbul
Usulkan SIM Pelajar, RSA: Gubernur Jateng Tak Memahami Keselamatan Jalan
Jakarta, rsa.or.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Rabu (21/11/2018) lalu, mengatakan pihaknya akan mengusulkan diterbitkannya Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus Pelajar sebagai jawaban maraknya pengendara di kalangan pelajar yang notabene di bawah usia 17 tahun, usia minimal pemegang SIM.

Pernyataan Ganjar itu, dinilai Lembaga Swadaya Masyakarat Pemerhati Keselamatan Jalan, Road Safety Association (RSA) Indonesia sebagai bukti bahwa para pejabat di Indonesia masih banyak yang belum memahami permasalahan keselamatan jalan (road safety).

"Hal ini kami yakini, bahwa memang para pejabat negara Indonesia masih banyak yang belum memahami masalah keselamatan jalan," kata Anggota Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano, Senin (26/11/2018).

Dikatakan Rio, melalui program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang dicanangkan oleh World Health Organisation (WHO), Indonesia memiliki target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50% di tahun 2020, dibandingkan dengan tahun 2011. "Kami ragu, pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai masalah ini," tukas Rio.

Hingga kini, diungkapkan Rio, masih ada sekitar 30 ribuan pengguna jalan yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Hal ini berarti, sekitar 3 nyawa tiap jam melayang akibat kecelakaan lalu lintas.

"Melihat dari statemen beliau, bahwa melihat fakta yang ada, anak dibawah umur 17 tahun akan dizinkan berkendara, adalah sebuah pemahaman yang keliru, karena hal ini adalah upaya untuk membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar," ujar Rio.

Dari data yang dimiliki RSA Indonesia yang bersumber dari Korlantas Polri, per 14 Maret 2018, bahwa di tahun 2017 untuk korban dengan usia di bawah 19 tahun adalah sekitar 40 ribu, dan pelaku dari kecelakaan berada di angka sekitar 8.900 orang.

"Data menunjukkan, kecelakaan yang libatkan pelajar meningkat terus dari tahun ke tahun, bahkan tidak hanya sebagai korban, pelajar yang notabene masuk kategori anak dan remaja, sudah menjadi pelaku kecelakaan. Tidak masuk di akal (usulan SIM khusus pelajar). Entah apa jadinya, jika usia anak dan remaja diberikan SIM khusus," tegas Rio.

Sementara Ketua Umum RSA Indonesia, Ivan Virnanda mengatakan bahwa dari faktor fisik, anak dan remaja atau pelajar dinilai belum layak untuk berkendara.

"Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Ini terutama buat anak-anak usia bawah, seperti SMP dan SD. Kaki yang belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain," kata Ivan

Ivan menegaskan, mengizinkan anak di bawah umur berkendara di jalan, termasuk dengan menerbitkan SIM khusus pelajar, justru akan menambah risiko si anak atau remaja terlibat kecelakaan.

"Semua, kita tahu, secara emosi, anak remaja di bawah umur masih labil. Saat di jalan raya yang diisi dengan beragam karakter pengguna jalan, dapat memancing bahkan memprovokasi perilaku anak," ujar Ivan.

Ivan pun mengutip pernyataan psikolog anak dan perkembangan, Anna Surti Ariani, Psi. Menurut psikolog yang akrab disapa Nina itu, ada 3 alasan mengapa usia anak dan remaja (pelajar) belum layak untuk berkendara.

Pertama, alasan Fisik. "Sebagian kendaraan bermotor didesain untuk dewasa, akibatnya ukuran fisik remaja tidak sesuai. Kalaupun sesuai jadinya memaksakan," kata Ivan mengutip pernyataan Nina. Pemaksaan ini menyebabkan tubuh lekas pegal dan hilang konsentrasi ketika berkendara.

Kedua, alasan Kognitif, Menurut Nina seusai dengan perkembangannya, remaja memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisa, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas. Keterbatasan ini menyebabkan anak tidak bisa berstrategi saat berlalu-lintas.

"Kondisi ini dapat dilihat dari kecenderungan anak dan remaja yang asal menyalip saat berkendara di jalan raya. Dari cara nyelipnya bisa dilihat, anak dan remaja tidak banyak berfikir saat berkendara. Hal ini tentu berbahaya bagi dia dan pengendara lainnya," kata Ivan mengutip pernyataan Nina.

Ketiga, alasan Emosi, Perkembangan emosi yang semakin baik pada anak dan remaja belum diimbangi dengan kemampuan kognitif. Akibatnya, anak dan remaja cenderung bertindak berdasarkan emosional. Kelabilan ini juga dipengaruhi hormon, yang menyebabkan anak dan remaja cenderung meledak-ledak.

"Kondisi ini menyebabkan anak dan remaja kerap tersulut emosinya, bila ada yang menyalip. Anak dan remaja biasanya akan langsung menyalip tanpa berfikir kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di jalan," kata Ivan.

Untuk diketahui, dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun.

Maka dari itu, atas pertimbangan semua hal tadi, RSA Indonesia dengan tegas menolak wacana diterbitkannya SIM khusus pelajar yang disampaikan Gubernur Jateng.

Jika marak pengendara di bawah umur, menurut RSA Indonesia, pertama, yang harus dilakukan adalah pihak kepolisian harus kembali meningkatkan penegakan hukum dengan menggelar razia dan memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada.

"Dan meminta dengan hormat kepada Korlantas Polri untuk tidak untuk mempertimbangkan agar tidak meloloskan wacana ini, karena terlalu banyak korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas," tegas Ivan.

"Kedua, lahirkan kembali dan tingkatkan rasa peduli dan tanggung jawab dari orang tua dan lingkungan kepada si anak atau remaja agar mereka dapat diminimalkan dari risiko kecelakaan," ujar Ivan.

Yang terakhir, RSA juga meminta para stakeholder diminta menyediakan sarana angkutan umum, atau bis sekolah yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil sebagai sarana antar jemput anak ke sekolah.

-----
Road Safety Association adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bersifat Yayasan yang dengan Akta No. 45, Tanggal 28 Pebruari 2014, Notaris : Marthin Aliunir, SH. dan No. SK Kemkumham : AHU-00461.60.10.2014.

Nomor kontak :
Ivan 0811941355
Rio 08121271978
0
1.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.