TS
metrotvnews.com
Hakim PN Jaksel Ditahan KPK

Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Iswahyu Widodo dan Irwan langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Irwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Iswahyu dititipkan di Polres Jakarta Timur.
'Ditahan untuk 20 hari pertama,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Baca: Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka Suap
Penyidik juga menahan tiga tersangka lain. Mereka ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.
Muhammad Ramadhan ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan Arif dan Martin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Suap diduga berkaitan penanganan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
Baca: Suap Hakim PN Jaksel Pakai Kode 'Ngopi'
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...el-ditahan-kpk
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
OTT Kode Keras untuk MA-
Beberapa Hakim PN Jaksel Tak Ngantor Usai OTT-
SGD45 Ribu Disita dari OTT Hakim PN Jakselanasabila memberi reputasi
1
228
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya