Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yosefabdulahAvatar border
TS
yosefabdulah
Aturan PLTS Atap Terbit, Pemerintah Klaim Pelanggan PLN Lebih Hemat
Pemerintah akhirnya mengatur penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Berkat aturan tersebut, nantinya pembayaran listrik akan jauh lebih murah.

Menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris terdapat meteran ekspor-impor pada PLTS atap. Sehingga sebagian listrik yang dihasilkan bisa diekspor ke jaringan PT PLN.



Sebagian listrik tersebut diekspor dan disimpan dalam jaringan PLN dan digunakan sebagai pemotongan biaya pada bulan selanjutnya. Sehingga tagihan listrik akan jauh lebih murah.


Quote:



Lebih lanjut, ia mencontohkan sistematis ekspor-impor listrik dari PLTS ke jaringan PLN. Bila suatu rumah menghasilkan 1.000 kWh dan hanya menggunakan 800 kWh, maka 200 kWh sisanya akan diekspor ke jaringan PLN.

Namun, yang diekspor tersebut tidak dalam ukuran yang sama sebesar 200 kWh melainkan mesti dikali 65%, yakni sebesar 130 kWh. Hasilnya, angka 130 kWh itu yang akan digunakan untuk mengurangi tagihan listrik.


Quote:



Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja merilis aturan atap listrik dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut dilatarbelakangi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna memanfaatkan energi ramah lingkungan.

Spoiler for Sumber:


0
2.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.