Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eommaAvatar border
TS
eomma
Lari dari Pernikahan, Calon Mempelai Pria Ini Digugat Kekasihnya

TERNATE,KOMPAS.com – Abubakar Loku (28), seorang calon mempelai laki-laki di Desa Tolonou, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara terpaksa dilaporkan pihak keluarga mempelai wanita, Sulfat Lidawa (27) ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Spoiler for mempelai idaman:


Itu karena pihak mempelai laki-laki membatalkan pernikahan itu secara sepihak.

Saat ijab kabul pada Sabtu (17/11/2018), pihak mempelai wanita sudah menunggu dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT. Namun, mempelai laki-laki tak kunjung datang dan kabarnya melarikan diri.

“Sudah kami laporkan kasus itu di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara: 93/PDT/2018/PN/TOB,” kata Muhjir Nabiu, tim kuasa hukum mempelai wanita, Selasa (27/11/2018).

“Jadwal sidang pun sudah ditetapkan yaitu tanggal 5 Desember 2018 nanti,” katanya lagi.

Muhjir mengaku, kasus yang ditanganinya ini merupakan kasus yang langka dan bisa dibilang baru pertama kali terjadi di Maluku Utara.

Menurutnya, apa yang dilakukan mempelai pria ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Saya pastikan kasus ini akan terus kami dampingi, karena kasus ini secara tidak langsung selain melawan hukum juga telah mencederai adat istiadat," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Jurait Lidawa, SH yang tidak lain adalah saudara kandung mempelai wanita.

Menurutnya, apa yang dilakukan tergugat Abubakar Loku telah mencederai hubungan silaturahmi keluarga karena melakukan pembatalan pernikahan secara sepihak pada saat ijab kabul.

”Tentunya ini melanggar hukum positif dan hukum adat sesuai hukum perjanjian perdata, oleh karena itu kami sudah memasukan gugatan dan seluruh dokumen dengan melampirkan bukti-bukti atas perbuatan tak terpuji tersebut dengan mematok denda sebesar Rp 15 miliar,“ ujarnya.

“Tindakan ini sangat memalukan, sebab di tengah keramaian, mereka tidak hadir. Ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi alasannya ” kata Jurait lagi.

Jurait menilai, alasan pihak mempelai lelaki tidak masuk akal. Mempelai laki-laki ingin memajukan jadwal pernikahan dari hari Sabtu pukul 09.00 WIT menjadi hari Jumat pukul 21.00 WIT.

Selain itu, pihak keluarga pria meminta setelah pernikahan langsung dibawa ke rumah mempelai pria.

“Yang namanya pernikahan digelar dengan adat, maka usai pernikahan ada upacara adat. Ini hanya persoalan teknis memajukan jadwal pernikahan. Mereka lari dari pernikahan, ini melanggar hukum positif dan hukum adat,” ujarnya.

wikwikwik ahahah

Kasian mempelai wanitanya.. emoticon-Sorry

-4
2.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.