Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Mengantongi Penyuap Remigo


Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengantongi pihka-pihak yang menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Dalam waktu dekat pihak penyuap segera ditangkap. 


'Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi,' ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.


Namun, Febri belum mau mengungkap pihak-pihak yang menyuap Remigo. Penyidik fokus lebih dulu dengan pihak yang sudah ditangkap. 


'Karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan dapat diproses lebih lanjut,' tutur dia. 


Febri mengaku penyidik tengah mendalami tujuan pemberian pada Remigo. 'Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber. Karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait, misalnya tujuan pemberian seperti apa,' tutur dia. 


(Baca juga: Kapolda Sumut Persilakan KPK Memeriksa Anak Buahnya)


KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah ditahan selama 30 hari, selaku penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Phakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Phakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu; Plt Kadis PUPR Phakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan pihak swasta Hendriko Sembiring.


Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantaraa. 


Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya di Polda Sumut. 


Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Mk...penyuap-remigo

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Istri Bupati Pakpak Bharat Juga Pernah Terlibat Korupsi

- KPK Telisik Aliran Uang ke Polda Sumut

- Rekam Jejak Remigo Yolando Sebelum Jadi Tersangka

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
172
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.