Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Irvanto 'Memelas' di Sidang Pleidoi


Jakarta: Terdakwa kasus korupsi proyek penerbitan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Irvanto Hendra Pambudi menyebut keluarganya menderita. Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu mengatakan keluarganya terbebani secara ekonomi maupun psikologis.


Penderitaan Irvanto bertambah saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak pernah membayangkan terlilit kesulitan semacam itu.


'Keterlibatan saya sebagai kurir penyampaian uang kepada anggota DPR dan perantara kepada Setya Novanto membawa kehancuran bagi saya,' sesal Irvanto saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.


Baca: Irvanto Diduga Kombinasikan Modus Pencucian Uang Bantu Novanto


Irvanto menjelaskan ia memiliki seorang istri dan tiga anak, yang salah satunya berusia 3,5 bulan. Tuntutan dari jaksa, kata Irvanto, sungguh membuat keluarganya terpukul.


Menurut dia, sejak ditahan KPK Maret 2018, ia tak bisa lagi menafkahi keluarga. Usaha jual beli motornya berhenti total selama ia mendekam di bui. Praktis, keluarganya mengandalkan bantuan keluarga besar.


'Meski itu hanya cukup untuk makan sehari-hari,' tutur Irvanto.


Ia juga mengeluhkan tak bisa sedekat dulu dengan keluarga. Ia belum pernah bertemu anak-anaknya sejak dibui. Ia khawatir kondisi itu berdampak pada perkembangan psikologi buah hatinya.




Irvanto/MI/Rommy Pujianto


Keluarganya bahkan diteror ketika Irvanto membeberkan nama anggota DPR yang diduga menerima uang. Ia sampai harus meminta perlindungan KPK.


'Rumah saya dilempar botol oleh orang tak dikenal dan ada ancaman verbal. Istri terancam dan saya minta perlindungan, sehingga bukan mengada-ada karena mempertaruhkan keselamatan keluarga saya,' beber dia.


Baca: Permohonan JC Irvanto Ditolak


Irvanto memohon kebijaksanaan majelis hakim. Ia berharap dihukum ringan dan adil.


Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek KTP berbasis elektronik. Mereka dinilai memperkaya Novanto US$7,3 juta.


Irvanto dan Made Oka dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yK...sidang-pleidoi

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
167
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.