Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril


Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi penahanan guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun. Penundaan dilakukan menyusul kasusnya yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


'Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dilansir Antara, Senin, 19 November 2018.


Mukri menjelaskan, penundaan juga dilakukan berdasarkan surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa. Selain penundaan eksekusi penahanan, Baiq Nuril juga dipersilakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).


'Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari terdakwa,' ujarnya.


Baca: Presiden Siap Menerima Grasi Baiq Nuril


Nuril sejatinya akan ditahan dengan tuduhan menyebarkan konten bermuatan asusila. Eksekusi mengacu putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Kasus ini bermula saat Nuril dilaporkan ke polisi oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim. Nuril dituduh mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Nuril sengaja melakukan perekaman perbincangan dengan atasannya untuk menghindari pelecehan seksual.


Pada putusan tingkat pertama, Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Namun, Nuril justru dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi. Putusan kasasi MA menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...usi-baiq-nuril

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kasus Nuril Dikhawatirkan Jadi Preseden

- Menunggu Amnesti Presiden untuk Nuril

- Baiq Nuril: Saya Ini Korban

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
426
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.