super.brokerAvatar border
TS
super.broker
CPNS hanya boleh mendaftar di satu formasi, bertentangan dengan UUD
Buat agan yang mengerti hukum ini ane ada isu menarik. Ane minta pandangan dan sarannya.

Diketahui sejak sistem seleksi CPNS dengan CAT, pelamar hanya bisa mendaftar CPNS di satu formasi, menurut ane ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Jika warga negara berhak mendapatkan pekerjaan maka pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Maka pembatasan pelamar untuk mendaftar satu formasi merupakan pembatasan hak yang telah dijamin oleh undang undang.

Referensi https://bisnis.tempo.co/read/1126244/cpns-2018-setiap-pelamar-hanya-boleh-mendaftar-untuk-1-formasi

Menurut agan yang pakar atau mengerti hukum ini bagaimana?

Terima kasih atas respon dan komen yang berkualitas.
0
500
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.