palabutuAvatar border
TS
palabutu
PENGACARA CYBER CRIME


Aktivitas kejahatan dengan computer, Handphone atau jaringan internet sebagai unsur utamanya, di mana media tersebut atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.



Hukum yang mengatur aktivitas siber di Indonesia adalah UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan transaksi elektronik (UU ITE).

Kejahatan yang biasa terjadi di aktivitas siber adalah pencemaran nama baik, Hoax, dijadikan tempat untuk melampiaskan emosi.

Mau tau lebih detail? FREE Consultation!!

http://mozartlaw.blogspot.com/?m=1

https://www.instagram.com/mozartlaw/

Call / whatsapp : 081219662005
jakartadogdownAvatar border
Ryant93Avatar border
tata604Avatar border
tata604 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
12.7K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.