Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uwex545Avatar border
TS
uwex545
Fidusia
Gan permisi numpang nanya kasus fidusia. Saya kan di mintai tolong sama customer untuk menarik mobilnya supaya dapat uang si customernya. Trus saya mengasihkan mobil itu ke pihak external pt...
Dapatlah sejumlah uang sebesar.. beserta surat tariknya dari PT... Pada satu bulan si pihak lesing menagih di rumah customer. Ternyata mobil belum di setor oleh PT.. Ke pihak lesing dengan dalil belum deal biaya tarik. Pihak lesing melaporkan si custmer ke kepolisian dengan kasus fidusia. Saya sebagai perantara di bap juga sama pihak polisi. Setelah saya cari lagi mobilnya sudah ketemu PT tersebut minta tebusan uang dan saya kasihkan kepihak customer. Dan customer mau mengembalikan ke leasingnya. Tapi pihak lesing tidak mau menerima.alasannya sudah berjalan kasusnya. Dan pihak lesing menyarankan mobil ditaruh kekantor polisi. Ya saya tanyakan kenapa kasusnya masih berjalan kan mobil sudah di kasih ke pihak berwajib. Dan si lesing belom mencabut perkaranya. Mohon pencerahnnya gan. Trims
0
509
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.