stunzAvatar border
TS
stunz
perjanjian sewa menyewa rumah
Mohon saran dan masukannya om 
Saya sudah melakukan perjanjian sewa menyewa dengan penyewa atas nama A sebagai perwakilan sebuah perusahaan asing dan sudah teken surat bermaterai, tapi tiba" pihak penyewa ingin merubah nama penyewa menjadi atas nama B. Bagaimana hukum nya? Apa saya berhak menolak? 
B berkewarganegaan asing. dokumen apa saja yg harus saya minta kepada penyewa? 
Kemudian di perjanjian baru pihak mereka mau dengan 2 bahasa inggris dan indonesia. Apakah di buat lagi 2 surat perjanjian, 1 yg bahasa indonesia dan 1yg bahasa inggris atau di buat di 1 perjanjian? langkah yang paling baik bagaimana? uang sewa dll sudah selesai terbayarkan. 
apakah perlu di buat surat pembatalan perjanjian pertama atau bisa disisipkan di perjanjian baru pasal tentang pembatalan perjanjian pertama?
pihak penyewa mengajukan perubahan ini per tanggal 1 november 2018

sedangkan pph pasal 4 ayat 2 tentang pajak di sepakati di bayar oleh penyewa atas nama A. perjanjian per tanggal 26 oktober 2018 
apakah saya harus menunggu penyewa atas nama A memberikan bukti potong pajak dulu baru kami bikin perjanjian baru atas nama B?

mohon info nya.
Diubah oleh stunz 02-11-2018 13:59
0
872
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.