Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Apa Benar Telat Bayar Pajak, STNK Jadi Kadaluarsa?
Apa Benar Telat Bayar Pajak, STNK Jadi Kadaluarsa?

Belakangan ini muncul kabar kalau pemilik mobil atau motor yang engga bayar pajak, data di STNk jadi kadaluarsa. Jadi apabila mau pakai data itu, harus bayar pajak dulu kemudian baru bisa mendapatkan alamat atau nama yang sama.

Apa Benar Telat Bayar Pajak, STNK Jadi Kadaluarsa?

Informasi itu bikin bingung, khususnya buat masyarakat di DKI Jakarta, karena berlaku buat kendaraan yang punya pelat nomor B saja.

Info yang ane cari, berdasarkan akun twitter TMC Polri, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah persepsi. Nih gan berikut penjelasan dari pihak Polda Metro Jaya:

Menanggapi berita penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, berdasarkan Perkap No. 5 Tahun 2012 :

*Pasal 1 ayat 17*
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

*Pasal 110 ayat 1*
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

*Pasal 114*
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.


*Terkait adanya informasi tentang penghapusan kendaraan bermotor tsb adalah sudah mengacu dan sesuai dengan amanat dari UU 22 Tahun 2009 dan Perkap 5 Tahun 2012. Dalam penerapannya utk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.*

Nah jadi begitu gan, semoga informasi ini berguna buat para suhu di sini. Salam kenal gan sama ane yang nubie.

0
2.4K
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 4
Kendaraan Roda 4KASKUS Official
25KThread12.5KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.