Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Ketua PGO Tak Terima OK OCE Disebut Program Gagal
Suara.com - Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya membantah jika program OK OCE DKI Jakarta gagal.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang mengatakan, program OK OCE telah gagal melahirkan wirausahawan.

Faransyah mengatakan, hingga saat ini hampir 50.000 orang telah terdaftar dalam program OK OCE.

Berbagai pencapaian pun telah didapatkan oleh para pendaftar, berbagai bukti kesuksesan pun bisa dilihat sendiri di kantor kecamatan setempat.

"Kalau dibilang gagal itu salah. Kalau mau lihat sendiri kesuksesannya tinggal datang ke kantor kecamatan. Disitu ada pelatihannya, ada anggotanya, ada pendamping, bukti dan foto juga," kata Faransyah kepada Suara.com, Rabu (29/8/2018).


Faransyah menjelaskan, kunci kesuksesan dalam program OK OCE adalah adanya perubahan status dari pengangguran menjadi memiliki usaha dan adanya peningkatan penghasilan, meskipun hanya Rp 1.000 sekalipun.

Jika kedua indikator ini telah diraih para anggota, dapat dikatakan anggota itu telah sukses.

Menurut Faransyah, pemahaman ini ditanggapi berbeda oleh para dewan DPRD yang mengklaim kesuksesan diukur dari jumlah permodalan yang diberikan. Padahal, pemberian modal pun tidak menjamin seseorang akan sukses.

"Kalau dua indikator ini sudah tercapai kita anggap sukses. Beda DPRD pasti berdasarkan modal yang diberikan padahal bukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut program OK OCE mengalami kegagalan. Pihak DPRD pun tidak merekomendasikan program ini untuk dijalankan di tingkat nasional karena kegagalan yang terjadi di lokasi perdana, yakni Jakarta.

https://www.suara.com/bisnis/2018/08...-program-gagal

Si guoblok ini tolol apa idiot? bagaimana pengangguran bisa tiba tiba jadi pengusaha cuma modal pelatihan


Ketua PGO: Dari 51.000 Peserta OK OCE, Ada 150 yang Dapat Pinjaman Modal Usaha


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengatakan, baru 150 peserta OK OCE yang mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank DKI.

Padahal, peserta OK OCE yang tercatat di laman www.okoce.me sudah lebih dari 51.000 orang.

"Data kami yang daftar di website, 51.000 lebih (peserta OK OCE). Yang mendapat pinjaman dana masih 150-an," ujar Faransyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/9/2018).



Faransyah menyampaikan, untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, peserta OK OCE harus mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK). Hingga saat ini, baru 450 peserta OK OCE yang mengantongi izin tersebut.

Selain itu, peserta yang mengajukan pinjaman modal usaha juga harus sudah mengikuti tujuh langkah pasti sukses (7 pas) hingga tahapan keenam, yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, dan pelaporan keuangan.

Setelah itu, barulah mereka mengikuti tahapan ketujuh, yakni mengajukan pinjaman modal usaha. Menurut Faransyah, pinjaman modal usaha untuk sisa 300 peserta yang sudah mengantongi izin usaha IUMK tengah diproses Bank DKI.

"Data dari Bank DKI sih kalau enggak salah ada 300 yang lagi diproses," kata dia. Selain yang mengantongi IUMK, sudah ada 550-an peserta OK OCE yang juga memiliki surat keterangan usaha (SKU).

Faransyah mengaku baru mendapatkan informasi bahwa peserta yang hanya memiliki SKU tanpa IUMK juga bisa mengajukan pinjaman modal usaha. Oleh karena itu, PGO akan melakukan sosialisasi kepada para peserta OK OCE yang memiliki SKU agar mereka segera mengajukan pinjaman modal usaha.

"Saya sudah cek ke Bank DKI, kalau dengan SKU bisa keluar kok permodalannya. Jadi, nanti kita sosialisasi ulang saja," ucap Faransyah.

Kendala urus IUMK

Faransyah menyampaikan, sejumlah peserta OK OCE terkendala mengurus IUMK yang menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman modal usaha. Salah satu alasannya adalah mereka berjualan di lantai 2 ke atas di rumah susun. Padahal, sesuai aturan, penghuni rusun hanya boleh berjualan di lantai dasar.

"Kan ada aturannya, khusus yang jalur hijau sama kalau misalnya rusun itu kan enggak bisa (jualan) di lantai 2 ke atas, hanya bisa lantai dasar. Jadi, mereka tidak bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil, secara aturan enggak boleh," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/...an-modal-usaha
1
1.9K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.