Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap kisah pertemuan Ratna Sarumpaet dengan wajah lebamnya dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pertemuan dilakukan di lokasi yang tidak didetilkannya pada Selasa, 2 Oktober 2018, atau sehari sebelum polisi membeberkan kejanggalan penganiayaan yang diikuti pengakuan Ratna Sarumpaet bahwa dirinya telah menciptakan hoax.
Lewat kuasa hukumnya, Said menyatakan pertemuan dimediasi oleh dirinya.
Saat itu, Jumat malam, 28 September 2018, sekitar pukul 22.00, Said menerima telepon dari staf Ratna Sarumpaet yang mengatakan perempuan berusia 69 tahun itu ingin bicara.
Said Iqbal mengaku sempat menolak dengan alasan lelah, namun tak kuasa saat dering telepon terdengar untuk kedua kalinya. Di seberang telepon dia Ratna Sarumpaet menangis. “Stafnya minta Said datang ke rumah Ratna. Dia bilang Ratna habis dianiaya,” kata Sahroni, kuasa hukum Said, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Oktober 2018.
Said lalu mengajak seorang temannya untuk datang ke rumah Ratna Sarumpaet di bilangan Kampung Melayu. Sesampainya di sana, Ratna Sarumpaet menceritakan kisahnya sambil menangis yang dijawab Said agar melaporkan penganiayaan ke polisi untuk divisum, “Namun ia menolak.
Menurut Sahroni, Ratna justru meminta tolong agar dipertemukan dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra yang kini capres di Pilpres 2019. Ia pun meminta Said mengirim foto wajah lebam ke ajudan Prabowo.
Keesokan harinya, Sabtu 29 September, Said mengirim pesan ke seorang ajudan Prabowo. Kata Sahroni, pesan tersebut: Sampaikan kepada bapak, kakak Ratna Sarumpaet ingin bertemu. Pesan disertai foto wajah Ratna Sarumpaet.
Pada Senin, 1 Oktober 2018, pesan tersebut berbalas. Prabowo Subianto disebutkannya setuju untuk bertemu pada Selasa, 2 Oktober 2018 di tempat yang dirahasiakan. “Baru tanggal satu itu dapat jawaban. Tanggal dua itu lah pertemuannya,” kata Sahroni.
Seperti diketahui kemudian, Sahroni menambahkan bahwa pada akhirnya Prabowo meminta maaf karena telah ikut menyebar hoax. Permintaan maaf diberikan pada Kamis 4 Oktober atau sehari setelah pengakuan Ratna Sarumpaet. Pada malammya, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno – Hatta. Dia dicegah bertolak ke Santiago, Cile, untuk menghadiri undangan konferensi perempuan penulis naskah drama sedunia.
Kini Ratna Sarumpaet menjalani penahanan dengan jerat pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Sejumlah rekan dan tokoh pun terancam jerat yang sama karena telah sebarkan hoax.
https://metro.tempo.co/read/1134719/...rim-ke-prabowo
Komeng TS =
Ngakunya bohong cuma buat keluarga dan anak buat apa manggil orang lain ? Sangat ga logis keterangannya , pasti ada kebohongan lagi dari salah satu pihak (antara RS dan pihak yang merasa dibohongi). Ada kesan RS dijadikan tumbal karena hoax gagal.
Polisi juga harus cek dari semua orang yang dikirimi foto RS lebam buat cek siapa penyebar hoax pertamanya ke medsos. 99,99% pelakunya pasti bisa dilacak dari situ.