DarkTriviumAvatar border
TS
DarkTrivium
Sengketa PT.KBN - PT.KCN, Menko Luhut: Jangan Ganggu Mitra Swasta





Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan sejumlah pihak agar tak mengganggu proses kerjasama antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.


Hal tersebut diungkapkan Luhut terkait adanya beberapa kasus gugatan hukum terkait konsesi pembangunan infrastruktur laut yang melibatkan peran swasta. Terlebih, hingga 2030, pemerintah berharap peran pendanaan dari swasta dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan mencapai 70%.

“Jangan ganggu mitra swasta, kita tidak menjual aset, kita konsesi. Kita berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat,” ujar Luhut dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/10).

Dia menyinggung sengketa konsesi yang ada di lingkungan atau sektor maritim, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan usaha patungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang mengembangkan dan membangun Pelabuhan Marunda.

“Swasta telah berinvestasi triliunan, tidak boleh dong dicampuradukkan, saya tidak setuju (keputusan KBN), harus diluruskan hukumnya,” kata Luhut.

Sengketa antara KBN dan KCN telah masuk ranah hukum. Pada Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap konsesi KCN, gugatan itu menyeret Kemenhub dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai salah satu pemegang saham KCN.

Di sisi lain, sengketa itu tengah ditangani Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang diketuai Kemenko Perekonomian Darmin Nasution. Secara teknis, kasus tersebut tengah digodok oleh Pokja IV Satgas yang dipimpin Menhukham Yasona Laoly.

Pada 17 Juli, hasil rapat Pokja IV mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, disebutkan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di antara KBN dan KCN tidak boleh menghambat pembangunan proyek strategis nasional (Pier 2 dan Pier 3)

Kedua, Kepala BPK melakukan audit kemungkinan terjadinya kerugian negara dengan adanya perjanjian pembentukan perusahaan patungan (JVC) antara KBN dan KTU yang membentuk badan usaha KCN dalam pembangunan pelabuhan umum di Tanjung Priok.

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Umum Tanjung Priok sesuai No.AI.001/24/0/OP.TPK.18 tertanggal 26 Juni 2018.

Rekomendasi selanjutnya mendorong Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan terkait batas wilayah KBN sebagaimana diatur dalam Kepres No.11/1992 kepada para pihak, dan melaporkan proses pengajuan HPL oleh KSOP kepada Pokja IV.

Kelima, yaitu kepada Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN.

Keenam, Dirut KCN dan Dirut KBN masing-masing membuat proposal penyelesaian permasalahan sehingga tidak menghambat pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN. Terakhir, rekomendasi tersebut adalah untuk sekretaris Pokja IV agar memfasilitasi pertemuan KBN dan KCN untuk menyelesaikan permasalahan agar proyek strategis nasional bisa berlanjut dengan prinsip saling menguntungkan.


Kewenangan Presiden

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda segera tuntas jika melibatkan kewenangan presiden. Hal ini dikarenakan proyek KCN merupakan bagian percepatan pembangunan ekonomi.

Apalagi, katanya Pelabuhan Terminal Umum KCN masuk dalam salah satu proyek strategis nasional yang tidak menggunakan dana pemerintah, baik APBN dan APBD.

“Karena itu jika terdapat konflik dengan KBN yang juga pemilik saham KCN dan mitranya KTU, maka harus didudukkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Persoalan menjadi berbelit sewaktu KBN kukuh melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, juga investor swasta KTU. “PN Jakut memenangkan KBN, ini sama saja pemerintah dalam hal ini KBN melawan pemerintah, yakni Kemenhub, korbannya swasta,” tukas Siswanto.

Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM yang direstui dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, tertanggal 28 Januari 2003 disebutkan upaya pengembangan Pelabuhan Marunda tak lain peningkatan status dari Pelabuhan Khusus menjadi Pelabuhan Umum.

Dalam dokumen tersebut, dengan mempertimbangkan IRR dan BCR, serta NPV Operator dan NPV KBN, maka ringkasan itu menyebutkan kepemilikkan KBN kelak tidak melebihi 20%, sisanya merupakan kepemilikkan dari investor mitra.

“Hasil studi itu menyebutkan pertimbangan paling penting dari pengembangan Pelabuhan Marunda dari Pelabuhan Khusus menjadi Pelabuhan Umum adalah perkiraan titik jenuh Pelabuhan Tanjung Priok pada 2007,” tutup Siswanto.

Sumber : gatra.com


0
3.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.