Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JayakahmiAvatar border
TS
Jayakahmi
Waketum Gerindra Arief Poyuono Ambil Sikap Atas Laporan Farhat Abbas ke Polisi
Waketum Gerindra Arief Poyuono Ambil Sikap Atas Laporan Farhat Abbas ke PolisiWakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews


NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono adalah satu dari 17 nama politisi nasional yang dilaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU ITE, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 28, Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15. Farhat diketahui merupakan juru bicara pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dalam laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM, Arief Poyuono menjadi salah satu yang masuk dalam daftar bidikan Farhat.

Baca Juga: 

Ratna Sarumpaet Akui Operasi

Ratna Sarumpaet: Kita Melawan Gerombolan yang Kekuatannya “Menipu”
Ketua Fraksi Hanura Sebut Prabowo Dipinang Komunis Cina

Kuasa hukum Arief Poyuono mengambil sikap atas laporan Farhat itu. Law Office ARPM & Co selaku kuasa hukum Arief mengatakan bahwa mempublikasi foto Surat Tanda Terima Laporan adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan.

Baca juga: 
Masyarakat yang Pro Pancasila Menurun
Menolak Khilafah, Bukan Berarti Anti Syariat Islam


“Bahwa Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) di media sosial Foto Surat Tanda Terima No. STTL /1007 /X /2018/BARESKRIM Berdasarkan Laporan Polisi No: LP /B /1237 /X /2018 /BARESKRIM Tanggal 3 Oktober 2018, Nama Pelapor DR. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H. guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan Kami lakukan sesegera mungkin,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus Nasional ke Kepolisian, Termasuk Prabowo Subianto

Upaya hukum secara pidana, kuasa hukum Arief akan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyangkut tiga hal.
Pertama, memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sesuai Pasal 220 KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Kedua, mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang sesuai Pasal 317 ayat (1) KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga: 

Indonesia Memasuki Zaman Kolobendu

Pesan Armada Hantu Komunitas Intelijen Terhadap Cina

Cina Sumber Ancaman Konflik Kawasan
Cina Enggan Kendorkan Investasi di Indonesia

Ketiga, Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Bahwa upaya hukum secara Perdata, kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri sebagai akibat dari adanya suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi Klien Kami baik secara materil maupun imateril,” katanya.

Baca juga: 
Soal Sejarah Komunis, Memaafkan Boleh, Melupakan Jangan!
Citra Buruk PKI Akibat Peristiwa G30S/PKI Perlahan Mulai Terhapus
Kerja di Indonesia, Imigrasi Karawang Temukan WNA Asal China Berbekal Buku Pedoman Partai Komunis


“Bahwa karena tindak pidana yang akan kami laporkan nanti diduga dilakukan oleh seorang advokat dan bila nanti terbukti apa yang dilakukan orang tersebut telah melanggar Kode Etik Adokat, maka kami juga akan membawa persoalan ini ke organisasi advokat di mana orang tersebut nanti bernaung sebagai advokat untuk melakukan tindakan dan sanksi etik sampai pada sanksi pemecatan sebagai advokat,” tambah kuasa hukum Arief lagi.

Baca Juga:
Impor Beras, Jokowi Ingkar Janji di Bidang Perdagangan
Soal Impor Beras, Gatot Nurmantyo: Kok Tetep Mau Impor! Ada apa?
Kembali Impor Beras, DPR Minta Jokowi Tindak Tegas Kemendag
Budi Waseso, Bersikap Buas Kepada Para Pengimpor Beras
-1
1.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.