Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

icarduzAvatar border
TS
icarduz
Politikus Demokrat Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar Kasus Mafia Anggaran
Politikus Demokrat Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar Kasus Mafia Anggaran

Jakarta: Mantan anggota DPR Amin Santono didakwa menerima uang suap senilai Rp3,3 miliar. Uang itu diduga agar Amin mengupayakan penambahan alokasi dana Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN tahun 2018.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang suap itu ia terima dari Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

"Amin Santono selaku anggota DPR didakwa menerima hadiah atau janji menerima uang tunai Rp3,3 miliar," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan terhadap Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. BERITA TERKAIT
Zainuddin Hasan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Bui
Politikus Demokrat Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 M
BrandconnectWuling Catatkan Peningkatan Penjualan Setahun di Indonesia


Jaksa melanjutkan uang tersebut diduga diberikan kepada Amin melalui seorang konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Tujuannya, agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2018 dan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan sejumlah kabupaten atau kota mendapat tambahan anggaran dari APBN atau APBN-P. Politikus Demokrat itu berencana menggunakan usulan atau aspirasi selaku anggota Komisi XI DPR RI.

Amin kemudian meminta agar Eka mengajukan proposal anggaran. Dia itu juga meminta imbalan fee 7 persen dari total anggaran yang nantinya diterima.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Amin dan Eka bertemu Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo," ucap jaksa.

(Baca juga: KPK Sita Emas 1,9 Kg terkait Kasus Amin Santono)

Eka kemudian mengajak anggota DPRD Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya untuk mencari daerah lain yang ingin mengajukan usulan serupa dengan kompensasi fee untuk Amin sebesar 7 persen. Salah satu daerah yang bersedia yakni Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran Rp79 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah Idawati Rudiyanto kemudian memberikan Rp2,8 miliar kepada Amin melalui Eka. Eka juga mendapat Rp465 juta.

Tidak hanya itu, Eka juga menerima uang Rp500 juta dari kontraktor Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast yang akan diserahkan kepada Amin. Uang itu diduga untuk mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

Atas perbuatannya, Amin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eka didakwa menjadi perantara suap untuk Amin dan Yaya. Eka didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp3,6 miliar dari Ahmad Gihast dan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Eka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

SUMBER
https://www.medcom.id/nasional/hukum...p-rp3-3-miliar
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.