Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gilbertagungAvatar border
TS
gilbertagung
India luncurkan daftar 440 ribu nama pelaku pemerkosaan
India luncurkan daftar 440 ribu nama pelaku pemerkosaan

India luncurkan daftar 440 ribu nama pelaku pemerkosaan
demo kasus pemerkosaan di india. ©REX/Shutterstock

DUNIA | 21 September 2018 18:29Reporter : Teresa Rachel

Merdeka.com - India kemarin baru saja meluncurkan daftar pelaku pemerkosaan dan tindak pelecehan seksual. Data yang berisikan 440.000 nama tersebut hanya dapat diakses lembaga hukum, bukan untuk publik.

Dilansir dari Arab News, Jumat (21/9), Menurut Kementerian Dalam Negeri, data tersebut berisikan mereka yang sudah pernah dihukum atas kasus pemerkosaan, pemerkosaan massal, kejahatan dan pelecehan seksual pada anak.

Data tersebut berisikan foto, alamat, dan sidik jari para penjahat kelamin tanpa ada informasi pribadi.

"Basis Data Nasional Pelaku Pelanggaran Seksual (NDSO) akan membantu dalam pelacakan dan penyelidikkan kasus-kasus pelanggaran seksual secara efektif," ungkap Kementrian dalam pernyataan tadi malam.

Menurut survei yang diterbitkan Thomson Reuteurs Foundation pada bulan Juni, India disebut sebagai salah satu negara yang paling menyeramkan untuk perempuan di dunia. Hal tersebut terjadi akibat maraknya kasus pelecehan seksual.

Banyak negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Afrika Selatan melakukan pendataan terhadap orang-orang yang pernah dihukum atas pelanggaran seksual seperti pedofilia dan pemerkosaan.

Salah satu kasus pemerkosaan yang terjadi awal minggu ini terjadi di sebuah sekolah di sebelah utara India. Polisi menangkap kepala sekolah dan beberapa staff lainnya, beserta empat orang murid yang terlibat dalam kasus ini.

Pemerkosaan dilakukan oleh empat orang siswa hingga korban hamil. Pihak sekolah mengetahui perihal tersebut namun mereka bersikap seolah tidak tahu dan mengancam korban untuk tetap bungkam.

Kasus pelecehan yang terus terjadi mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah 12 tahun. Pemerintah juga akan memperberat hukuman penjara bagi mereka yang merudapaksa gadis atau wanita lebih tua.

(mdk/pan)

Sumber
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
4.5K
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.