Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

icarduzAvatar border
TS
icarduz
Saksi untuk Ahmad Dhani Nyatakan Bertanggung Jawab atas Tweet Ujaran Kebencian
JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim kuasa hukum untuk Ahmad Dhani, yang menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian, menghadirkan seorang saksi fakta bernama Fahrul Fauzi Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Ketika memberi kesaksian dalam sidang itu, Fahrul mengaku bertanggung jawab dan memiliki ide untuk salah satu dari tiga tweet yang diperkarakan dalam kasus tersebut. Tweet itu diunggah pada 7 Februari 2017 ke akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Fahrul memberi keterangan kepada Hakim Ketua, Ratmoho, mengenai kegeramannya yang mendorong ia mendapat ide berupa kalimat untuk tweet itu. Fahrul lalu mengirim kalimat tersebut kepada admin Twitter itu, Suryopratomo Bimo, lewat pesan WhatsApp.

Menurut Fahrul, Bimo kemudian meneruskan kalimat itu untuk diunggah sebagai tweet. "Itu inisiatif sendiri tanpa konfirmasi ke Mas Dhani. Menurut kacamata aku sendiri seperti itu, makanya aku mengirim pesan itu ke Bimo untuk dimuat," tutur Fahrul. "(Untuk dua tweet lainnya) bukan aku. Yang dua tweet, aku enggak tahu," sambungnya.

Dalam sidang tersebut, Fahrul menjelaskan bahwa ia merupakan salah satu anggota tim sukses (timses) yang mensosialisasikan Ahmad Dhani selama pemusik itu mengikuti Pemilihan Bupati Bekasi pada 2017. Masuk timses Ahmad Dhani, Fahrul diberi kewenangan untuk memegang handphone miliki Dhani. Fahrul memegang handphone ketika Dhani menjalani kampanye di Bekasi.

Ketika Dhani selesai kampanye di Bekasi dan pulang ke Jakarta, handphone itu dikembalikan. Handphone itu bukan untuk langsung men-tweet pada akun Twitter. Fahrul juga mengaku tidak menerima gaji reguler. "Tidak menerima, aku tidak pernah menerima upah. Kalau pulang, aku dikasih untuk ongkos," ujar Fahrul. Tim kuasa hukum untuk Ahmad Dhani menghadirkan hanya satu saksi dalam sidang kali ini.

Awalnya, pengacara menanyakan bagaimana Fahrul mengenal Ahmad Dhani. Fahrul mengaku mengenal Dhani saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi pada 2017. Karena itulah dia mendapat kepercayaan Dhani untuk memegang telepon genggamnya.

"Apa kaitannya Anda dengan Twitter yang dibuat 7 Februari 2017 pukul 08.14 WIB, yang menuliskan 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin', apa benar Anda yang nulis?" tanya pengacara Dhani, Hendarsam, saat persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (17/9/2018).

"Sangat benar, karena pada waktu itu secara fatwa yang penista Bapak Ahok selaku terdakwa, akan tetapi yang diadili menurut saya Kiai Haji Maruf Amin," jawab Fahrul.

Dia menjelaskan tweet tersebut ditulisnya di aplikasi WhatsApp untuk dikirimkan kepada Bimo, yang bertugas sebagai admin Twitter Ahmad Dhani. Bimo lalu mem-posting tulisan itu di akun Twitter Dhani.

Fahrul juga mengaku tidak perlu meminta konfirmasi kepada Dhani terkait semua cuitan yang akan dia buat.

"Seingat aku, setiap aku ketik itu nggak pernah confirm ke Pakde Dhani, yang penting sejalur dengan pemikiran dia ya sudah saya tulis gitu," jelas Fahrul.

Jaksa Yanti lalu mempertanyakan alasan Fahrul menulis kata-kata tersebut untuk Twitter Dhani. Padahal Fahrul mengaku memiliki akun medsos sendiri.

"Tweet dari Saudara itu dasarnya apa, Saudara tulis kalimat itu, lalu nanti di-posting itu dasarnya apa?" cecar Yanti.

"Pada saat itu yang aku nilai yang menista agama itu Pak Ahok, tapi yang diadili Kiai Ma'ruf," jawab Fahrul.

"Kalau Anda punya akun medsos, kenapa nggak pakai akun medsos sendiri?" tanya Yanti lagi.

"Karena aku yakin semua yang aku pikirkan sama kayak pikiran Mas Dhani," ungkapnya.

Baca juga: Di Sidang, Saksi Sebut HP Ahmad Dhani Dipegang Tim Pilbup Bekasi

Mendengar pernyataan itu, hakim Ratmoho juga menanyakan kapan tepatnya Fahrul mengetik kalimat itu. Hakim Ratmohon ingin menyesuaikan.

"Pada saat Saudara ngetik kalimat itu jam berapa? Karena saya ingin cocokkan dengan jam tweet yang diunggah di sini," tanya hakim Ratmoho.

"Seingat aku antara pagi sampai siang. Memang di saat itu lagi anget-angetnya lihat nonton berita," imbuh Fahrul.

"HP Dhani ada di kantong mana? Karena biasanya orang ketika tebersit ingin membuat kalimat biasanya ngambil milik sendiri, nah handphone kamu emang di mana?" tutur Ratmoho.

"HP saya ada di celana kantong dan HP Mas Dhani di saku aku, jadi langsung pake HP Mas Dhani aja terus kirim ke Bimo untuk di-posting," ucap Fahrul.


Fahrul mengatakan kalimat tersebut tebersit saja di pikirannya. Sebab, dia geram atas kasus Ahok saat itu.

Dia mengaku tidak tahu dampak kalimat yang ditulisnya mengenai Ahok. Sebab, sejak tweet itu di-posting, sampai saat ini pun Dhani tidak pernah memprotes kalimat tweet yang dibuatnya itu.

Diketahui, Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. Salah satunya, Ahmad Dhani menurut jaksa mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 ke Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di akun Twitter Ahmad Dhani.

"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (16/4).

Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SUMBER:
https://entertainment.kompas.com/rea...s-tweet-ujaran
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.