Quote:
Jambi - Drama anak yang menjadi korban rudapaksaan di Muara Bulian, Jambi, belum berakhir. Setelah divonis bebas di tingkat banding, ia kini menghadapi tuntutan jaksa agar dipenjara. Tuntutan itu dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus bermula saat si kakak merudapaksa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Akibat rudapaksaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan.
Ada 3 tersangka di kasus ini yaitu:
1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil rudapaksaan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan tuntutan agar korban rudapaksaan itu dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian mengabulkan tuntutan tersebut.
Atas vonis itu, kuasa hukum si anak mengajukan banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan dan membebaskan si anak.
"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana Aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar majelis hakim.
Nah, berdasarkan info di Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Muara Bulian yang dikutip detikcom, Jumat (14/9/2018), permohonan kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanda Satriadi Pradipta. Permohonan kasasi diajukan pada 3 September 2018. Kasasi diajukan sesuai tuntutan awal yaitu agar si anak tetap dihukum dan dipenjara.
https://news.detik.com/berita/d-4211...saan-dipenjara
Komeng TS =
Anak dibawah umur korban rudapaksaan kok malah di tuntut penjara ...........
![Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqljqkd1.gif)