Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
APS (Akta Pengakuan Sepihak)....
Salah satu putusan MA No. 1363/K/Pdt/1996, antara lain memuat pertimbangan, bahwa surat bukti yang diajukan dalam perkara ini, bukan ABT yang bersifat partai, tetapi merupakan surat pengakuan sepihak dati tergugat. Oleh karena bentuknya adalah akta pengakuan sepihak (selanjutnya ditulis APS), maka penilaian dan penerapannya tunduk kepada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian harus memenuhi syarat :

  • Seluruh akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penandatangan
  • atau paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut di dalamnya, ditulis tangan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.


Namun dalam hal - hal yang menyangkut bidang utang - piutang yang berskala kecil, banyak juga dipergunakan APS. Malahan dalam utang piutang yang berskala besar pun sering dipergunakan, dengan nama akta pengakuan utang. Dalam praktik sekarang disebut acknowledgement of indebtedness, yaitu berupa pengakuan yang ditanda tangani sepihak atas pengakuan utang kepada pihak lain. Selanjutnya dalam pratik, akta pengakuan utang tersebut telah diformilkan menjadi grosse akta, dengan cara mencantumkan titel eksekutorial pada bagian kepala, berupa kalimat : Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa; sehingga dapat langsung dieksekusi berdasarkan kekuatan Pasal 224 HIR.

Pengertian APS 

Bentuk APS diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan :
"Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus dituliskan seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak - tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebutkan jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan"
Demikian bunyi Pasal 1878 KUH Perdata. APS menurut ketentuan ini merupakan :


  • Perikatan Utang Sepihak, meskioun aktanya dibuat secara sepihak oleh debitur, Pasal 1878 KUH perdata mengakuinya sebagai perikatan.
  • Bentuk Aktanya, Bawah Tangan, mengenai bentuk aktanya adalah dibawah tangan. Jadi, APS termasuk rumpun ABT. Cuma sifatnya sepihak yakni pernyataan sepihak dari debitur tentang utangnya kepada kreditur. Terhadap bentuk ini dapat dilaksanakan eksekusi serta merta atau parate executie berdasar Pasal 224 HIR, tanpa proses peradilan biasa.
  • Berisi Pengakuan Utang, dengan ketentuan emoticon-Stick Out Tongueengakuan itu harus tegas tanpa syarat atau klausal, dan jelas disebut jumlah dan waktu pelaksanaan pembayaran.
  • Objek Pengakuan Utang, berdasarkan Pasal 1878 KUH Perdata, objek pengakuan utang secara sepihak : dapat bentuk uang tunai, atau barang yang dapat dinilai dengan harga tertentu atau yang dapat ditentukan harganya.
  • Kwitansi Tergolong APS, ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, yang termasuk APS adalah akta yang berisi pengakuan hutang, Akan tetapi dalam praktik, kwitansi yang pada hakikat yuridisnya merupakan bukti pembayaran atau bukti penerimaan uang maupun tanda pelunasan, dikategorikan juga sebagai APS, sehingga harus mendapat perlakuan yang sama.
  • Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan




Syarat APS

1. Syarat Formil 

  • Bentuk ABT, Tertulis
  • Mencantumkan Identitas
  • Menyebut dengan pasti waktu pembayaran
  • Ditulis tangan oleh penanda tangan
  • Ditandatangani penulis akta


2. Syarat Materil

  • Pernyataan pengakuan sepihak dari penandatangan
  • Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal - balik
  • Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat
  • Jumlah utang atau barang sudah pasti




Nilai Kekuatan Pembuktian APS

Ketentuan Pasal 1878 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 1875 KUH Perdata, nilai kekuatan pembuktiannya dapat dijelaskan sebagai berikut.

1.) Syarat tidak dipenuhi dan isi dipungkiri
Menurut Pasal 1878 ayat (1) KUH Perdata:

  • tidak terpenuhi atau tidak diindahkan
  • kemudian perkataan atau isi dipingkuri oleh penanda tangan.


Dalam hal demikian menurut Pasal 1878 ayat (2) KUH Perdata, nilai kekuatan pembuktiannya hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan. Dengan demikian batas minimal pembuktiannya :

  • tidak mencapai batas minimal,
  • oleh karena itu, tidak dapat berdiri sendiri menjadi alat bukti
  • mesti dibantu paling tidak dengan salah satu bukti yang lain, agar dapat berdaya untuk membuktikan kebenaran pengakuan utang yang disebut dalam akta.


2.) Semua syarat terpenuhi, dan isi tidak dipungkiri
Keabsahannya sebagai alat bukti, murujuk kepada ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata yaitu dianggap sebagai ABT, sehingga pada diri APS tersebut melekat segala nilai kekuatan dan minimal batas pembuktian yang dimiliki ABT

  • Nilai kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht)
  • Batas minimal pembuktiannya : mampu berdiri sendiri, dan tidak memerlukan bantuan dari alat bukti yang lain.


3.) Tanda tangan disangkal
Pasal 1877 KUH Perdata, Pasal 292 ayat (2) RBG, memberi hak kepada pihak yang bersangkutan memungkiri atau menyangkal tanda tangannya. Apabila tanda tangan dipungkiri oleh penanda tangan, dan atas penyangkalan itu pihak lawan tidak mampu membuktikan orisinalitas tanda tangan dimaksud :

  • Nilai kekuatan pembuktiannya, jatuh menjadi permulaan pembuktian tulisan
  • dan selanjutnya tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain, karena dalam kedudukannya sebagai bukti permulaan tidak memiliki daya mencapai batas minimal pembuktian.


Pihak Lawan dapat membuktikan orisinalitasnya :

  • Nilai kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat
  • dan dengan sendirinya, pada diri APS tersebut, tercapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan dari alat bukti lain


4.) Beban bukti atas penyangkalan
Ketentuan Pasal 1877 KUH Perdata dihubungkan dengan doktrin pembuktian fakta negatif :

  • dengan adanya penyangkalan tanda tangan pada APS dari pihak penanda tangan, menimbulkan beban wajib bukti kepada pihak lawan yang mempergunakan APS itu untuk membuktikan orisinalitas tanda tangan penyangkalan dalam akta,
  • alat butki yang dapat dipergunakan untuk membuktikan keaslian tanda tangan, boleh akta atau keterangan saksi.




Semoga Bermanfaat...

_MFFH_

Quote:




0
2.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.