Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik melaporkan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke polisi. Komisioner KPU Jakarta dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait keputusan calon legislatif terhadap dirinya.
Tujuh Komisioner KPUD DKI yang dilaporkan adalah Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Laporan yang dilakukan diwakili oleh kuasa hukumnya Mohammad Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya, Senin (10/9).
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami, dalam hal ini M Taufik," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Taufiqurrahman mengatakan laporan tersebut bertujuan supaya KPUD DKI tidak menjadi institusi yang arogan. Kearogansian KPU dan KPUD DKI, dikatakan Taufiqurrahman, karena tidak menjalankan keputusan Bawaslu.
Padahal, menurut Taufiqurrahman, keputusan Bawaslu sudah seharusnya dijalankan oleh KPUD karena diatur dalam Undang-Undang. Dalam putusan tersebut seharusnya KPU sudah menjalankan putusan dalam waktu tiga hari.
Namun hingga 5 September, Taufiqurrahman mengatakan KPUD justru mengeluarkan surat yang meminta untuk menunda menjalankan putusan Bawaslu tersebut
"Dalam hal ini KPU sudah jelas arogan. Dalam hal putusan Bawaslu pun tidak diindahkan, oleh karena itu kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD Provinsi tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana," tuturnya.
Taufiqurrahman pun menuding jika KPU dan KPUD DKI memiliki kepentingan yang berkaitan dengan Pilpres 2019. Maka itu, pihaknya berharap supaya Taufik dapat diperbolehkan untuk kembali sebagai calon legislatif di daftar calon tetap.
"Kami harapkan, pertama tentunya klien kami dibolehkan atau dimasukkan kembali sebagai calon legislatif di DCT (daftar calon tetap) nanti, karena daftar calon tetap (DCT) ini kan penentuannya tanggal 20 September," tuturnya.
Taufiqurrahman pun menyebut salah satu barang bukti yang dibawa pun adalah putusan Bawaslu yang menyatakan Taufiqurrahman memenuhi syarat menjadi bacaleg.
Laporan tersebut juga terdaftar dengan nomor : LP/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 10 September 2018. Dalam laporan itu tujuh Komisioner KPUD DKI dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP
SUMBER
jika kamu memberikan uang pada pengemis dan pengemis tersebut menggunakan uang ini untuk beli narkoba, kamu tidak salah
"karena kamu tidak tahu"
jika kamu memberikan uang pada bocah dan bocah tersebut menggunakan uang ini untuk beli rokok, kamu tidak salah
"karena kamu tidak tahu"
jika kamu memberikan uang pada gelandangan dan gelandangan tersebut menggunakan uang ini untuk beli pisau untuk rampok, kamu tidak salah
"karena kamu tidak tahu"
nah ceritanya akan beda JIKA
ternyata kamu sudah tau duitnya akan di gunakan untuk beli narkoba, beli rokok, beli pisau dan kamu masih mau kasih uang padanya
maka jelas sekali
KAMU SALAH
sama halnya dengan kasus ini
da jelas2 mereka adalah EKS NAPI KORUPTOR
kenapa masih di calonkan?
seharusnya partai sebagai penyaring, mencari orang orang terbaik dari segi kualitas, mentalitas maupun moralitas di seluruh indonesia
untuk ditempatkan sebagai pejabat negara
tapi ini kok...........?
ah sudahlah
biarkan fansboy gerindra pikir sendiri saja de
![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)